
Polisi Bongkar Penjualan Kartu Prabayar Telkomsel, Modus NIK dan KK Ilegal
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap jaringan pelaku penjualan kartu SIM prabayar Telkomsel. Dengan menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga ilegal dalam jumlah besar.
Dari pengungkapan jaringan tersebut, 5 terduga pelaku telah diringkus polisi. Mereka ditangkap di Jalan Sungai Saddang Lama, pada Jumat (5/6/2020).

Tiga (3) di antaranya merupakan pelaku utama yang memperjualbelikan kartu. Masing-masing berisinial Ma alias Edo (47), SS (25), dan HA (20).
“Ternyata dari hasil pemeriksaan (kartu) ini banyak digunakan untuk kegiatan penipuan kemudian yang paling fatal adalah digunakan untuk menyebarkan berita-berita hoax yang sering tersebar,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono saat konferensi pers di Mapolrestabes, Senin (8/6/2020).
Mantan penyidik KPK itu menyebutkan penangkapan bermula ketika ketiga pelaku hendak mengirim ratusan kartu yang telah teregistrasi tersebut ke Ternate, Maluku Utara. Penangkapan tersebut bermula ketika penyidik melacak pengguna kartu yang beralamat di Makassar tetapi menggunakan identitas warga Ternate.
Saat melakukan penjualan, kata Yudhiawan sindikat tersebut menetapkan tarif harga yang lebih mahal. Ketimbang harga kartu yang belum terdaftar.
“Mereka membeli secara legal dari toko atau mungkin dari Telkomsel langsung, mereka beli sebanyak-banyaknya, tapi belinya resmi belum ada data dari orang lain. Nanti dia data sendiri dengan harga tertentu,” ujarnya.
Untuk mendapatkan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga ilegal, ketiga penjual tersebut bekerja sama dengan oknum yang diduga berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Selama dua tahun beroperasi, tambah Yudhiawan, jaringan ini memasarkan kartu register tersebut di media sosial seperti facebook.
“Kalau terkait dinas kependudukan sementara kita periksa, ada kecurigaan karena memberi data kependudukan kepada oknum yang tidak bertanggung jawab. Makanya kita harus hati-hati,” kata Yudhiawan.
Sebagian besar kartu prabayar yang dipasarkan, kata Yudhiawan, dijual di wilayah Indonesia Timur. Dari penangkapan 5 pelaku tersebut, polisi menyita kartu-kartu perdana Telkomsel yang belum teregistrasi sebanyak 37.200.
Sementara untuk kartu yang sudah diregistrasi dengan menggunakan nomor identitas ilegal ada sebanyak 3.100 buah. Selama 2 tahun beroperasi, kata Yudhiawan jaringan penjual kartu tersebut telah meraup keuntungan hingga Rp428 juta.
“Tidak menutup kemungkinan kita bisa menangkap tersangka lainnya. Uang tunainya ini dari hasil penjualan. Modus operandinya adalah saat masyarakat membeli datanya dipalsukan,” sambungnya.
Selain menyita uang tunai senilai ratusan juta, polisi juga menyita 6 unit ponsel yang sudah dimodifikasi sebagai aktivator, laptop, serta kartu ATM dan buku tabungan.
Kelima pelaku disangkakan Pasal 95 UUD Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan serta UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun. Nanti kita juncto kan ke tindak pidana pencucian uang mungkin siapa tau mereka sebelumnya sudah bekerja,” kata Yudhiawan.(*)