Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Sulselrabar, Sudirman saat ditemui di Gedung DPRD Kota Makassar, Kamis (11/6/2020)

Penyebab Tagihan Listrik Bengkak, PLN Sebut Murni Karena Pemakaian

Jumat, 12 Juni 2020 | 19:28 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Terkait lonjakan tagihan listik yang dialami oleh banyak warga, Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Sulselrabar, Sudirman angkat bicara. Ia menegaskan, bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik.

Melainkan, kata dia, melonjaknya tagihan listrik disebabkan karena pemakaian bulan April dan Mei tidak tertagih. Sebab sebelumnya ada aturan PSBB, sehingga petugas pencatat meteran listrik tidak turun langsung ke rumah warga.

pt-vale-indonesia

“Murni kenaikan pemakaian bukan kenaikan tarif listrik. Saya pastikan sejak 2017 tidak ada kenaikan tarif,” tegas Sudirman saat ditemui di Gedung DPRD Kota Makassar, Kamis (11/6/2020).

Pihaknya juga menepis anggapan adanya subsidi silang kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA. Dimana dengan membebankan kepada konsumen daya yang lebih tinggi.

“Bukan juga subsidi silang untuk yang non subsidi,” kata Sudirman.

Lanjut, Sudirman memaparkan selama tiga bulan terakhir saat pandemi melanda dan masyarakat diharuskan beraktivitas di rumah. Sehingga, tak ayal, jika pemakaian listrik otomatis meningkat.

Makanya sebagai antisipasi gelombang protes warga, PLN pun membuka posko pengaduan di tiap kantor ranting. Menurut Sudirman, sejauh ini pihaknya telah menerima 2.000 aduan masyarakat. “Pengaduan sudah sekitar 2.000 dan sudah terlayani dengan baik,” akunya.

Sehingga, PLN memberi relaksasi kepada warga yang mendadak mengalami lonjakan tagihan listrik. Pihaknya juga telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening tiga bulan terakhir.

Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan. Kemudian sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.(*)


BACA JUGA