Soal Sanksi untuk Rahman Bando, Yusran Jusuf: Tunggu Hasil Kajian
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasi untuk memberikan sanksi atau hukuman kepada salah satu kepala SKPD Pemkot Makassar. Ialah Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (DPP) Kota Makassar, Rahman Bando.
Pasalnya, Rahman Bando telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), serta disiplin PNS.
Ini dibuktikan dengan diterbitkannya surat bernomor R-1652/KASN/6/2020 yang diteken di Jakarta pada 8 Juni 2020 tersebut ditujukan kepada Wali Kota Makassar. Adapun hukuman yang dijatuhkan ialah sanksi disiplin ringan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Basri Rakhman membenarkan adanya hal tersebut. Olehnya, ia memastikan akan menjalankan dan menindaklanjuti seluruh proses yang telah direkomendasikan oleh lembaga resmi pusat seperti KASN
“Kita pastikan rekomendasi KASN itu akan kita tindaklanjuti, nah sekarang tinggal tunggu waktu sekaligus kita menunggu masukan dan pendapat dari Bapak Pj Wali Kota (Yusran Jusuf),” kata Basri, Minggu (14/6/2020).
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf hanya mengatakan jika dirinya masih menunggu hasil kajian di jajarannya. Menurutnya, Inspektorat Makassar yang lebih mengetahui persoalan ini.
“Tunggu dulu hasil evaluasinya, apa namanya hasil kajiannya. Nanti tanya detailnya di Inspektorat,” ujar Mantan Kepala Bapelitbangda Sulsel ini saat ditemui di Posko Covid-19 Kota Makassar, Senin (15/6/2020).(*)