Siap Disanksi Pemkot Makassar, Begini Jawaban Rahman Bando
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan memberikan sanksi kepada salah satu pejabatnya. Ialah Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DPP) Kota Makassar, Rahman Bando.
Ini setelah Pemkot telah menerima rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Dimana sanksi atau hukuman mesti diberikan kepada salah satu Kepala SKPD Pemkot Makassar, Rahman Bando.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor R-1652/KASN/6/2020 yang diteken di Jakarta pada 8 Juni 2020 tersebut ditujukan kepada Wali Kota Makassar. Adapun hukuman yang dijatuhkan ialah sanksi disiplin ringan.
Sebab, Rahman Bando telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Serta disiplin PNS.
Saat dimintai tanggapan soal ini, Rahman mengaku belum menerima rekomendasi itu. Namun, dirinya siap menerima apapun keputusan dari Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf.
“Saya tidak ada komentar ku, karena belum pernah juga kudapat, belum ada juga dari pak Wali. Yang pasti apa saja keputusan, pasti saya patuhi,” jelasnya saat ditemui di Balai Kota Makassar, Rabu (17/6/2020).
Lanjut, ia mempertanyakan soal rekomendasi yang diberikan kepadanya. Sebab, surat tersebut dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan terhadapnya.
“Cuma yang saya mau pertanyakan, saya tidak belum pernah diperiksa, kenapa ada rekomendasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf hanya mengatakan jika dirinya masih menunggu hasil kajian di jajarannya. Menurutnya, Inspektorat Makassar yang lebih mengetahui persoalan ini.
“Tunggu dulu hasil evaluasinya, apa namanya hasil kajiannya. Nanti tanya detailnya di Inspektorat,” ujar Mantan Kepala Bapelitbangda Sulsel ini saat ditemui di Posko Covid-19 Kota Makassar, Senin (15/6/2020).(*)