Ketua Tim Transisi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Danny-Fatma, Yusran Jusuf

Mulai 20 Juni, Langgar Protokol Kesehatan Bakal Dikenakan Sanksi

Kamis, 18 Juni 2020 | 21:24 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan terus mengedukasi masyarakat. Untuk mementingkan protokol kesehatan di tengah pandemi Corona atau Covid-19.

Pelbagai upaya terus digalakkan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan ini. Pihaknya telah melona elemen dan tokoh masyarakat hingga tingkatan RT dan RW, bahkan juga telah dibentuk Inspektur Covid-19.

Akan tetapi, sebagian besar masyarakat masih saja bandel dengan mengabaikan prosedur protokol kesehatan tersebut. Seperti tidak menggunakan masker saat keluar rumah, berkerumun pada suatu tempat, juga terhadap tempat usaha dan pusat keramaian lainnya yang tidak menyediakan tempat cuci tangan yang memadai.

Karenanya, Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sanksi-sanksi. Ini ditujukan terhadap siapa saja yang tidak mengindahkan ketentuan protokol kesehatan di masa pandemi ini.

“Kita akan kenakan paling tidak tiga sanksi, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan, tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan,” ucap Yusran, Rabu, (18/06/2020).

Pemberian sanksi akan disosialisasikan selama dua hari, dimulai besok, hari Kamis dan Jumat. Sementara pada tanggal 20 Juni 2020 mendatang sudah mulai dilakukan penerapannya.

Selain itu, demi memutus mata rantai penyebaran virus corona tersebut, di waktu bersamaan juga akan digalakkan Gerakan Massal Penyemprotan Disinfektan. Penyemprotan dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu yang juga dimulai tanggal 20 Juni ini.

Yusran mengatakan gerakan tersebut melibatkan seluruh personel Pemerintah Kota Makassar. Dari Camat, Lurah, serta RT dan RW, dan juga aparat gabungan TNI dan Polri. (*)


BACA JUGA