Penjelasan PLN Soal Lonjakan Tagihan Listrik di Gowa

Jumat, 19 Juni 2020 | 07:13 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Di tengah ekonomi yang lesu akibat pandemi covid-19, masyarakat justru dihebohkan dengan tarif tagihan listrik yang tiba-tiba melonjak drastis. Atas dasar tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Gowa memanggil jajaran direksi PT PLN (Persero) untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme perhitungan listrik secara detail.

Manager Bagian Transaksi Energi Listrik UP3 Makassar Selatan, Pradikta Cendika menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif tagihan listrik. Ia memaparkan, komponen perhitungan listrik ada dua, yaitu tarif harga listrik yang ditentukan oleh Kementerian SDM dan tergantung pemakaian pelanggan.

pt-vale-indonesia

“Tarif tenaga listrik ini yang tentukan adalah pemerintah, kementerian sdm. Jadi sejak 2017-2020 ini tidak ada kenaikan listrik,” paparnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II di Gedung DPRD Gowa. Kamis (19/6/2020)

Adapun penyebab kenaikan tagihan listrik pada bulan Juni, kata dia, dikarenakan pada rekening April petugas PLN menggunakan perhitungan rata-rata pada 3 bulan sebelumnya. Pengambilan perhitungan rata-rata tersebut diakibatkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang menyebabkan petugas PLN tidak dapat melakukan pecatatan langsung ke rumah-rumah pelanggan.

Kita tahu bahwa sekarang terjadi pandemi covid-19, sebagai bentuk dukungan PLN agar tidak terjadi penularan virus, kami tidak turun ke lapangan melakukan pencatatan. Akhirnya kita melakukan penagihan itu dengan perhitungan rata-rata dari pemakaian tiga bulan terakhir,” jelasnya.

Pradikta menyebutkan, pada bulan Mei pihaknya memberlakukan kembali pencatatan stand meter ke rumah-rumah pelanggan. Sehingga diperoleh angka stand meter yang sebenarnya. Kondisi ini menyebabkan adanya lonjakan tagihan listrik di bulan Juni akibat pemakaian bulan Maret, April, dan Mei yang belum tertagih karena menggunakan perhitungan rata-rata.

PLN mengacu perhitungan rata-ratanya di tiga bulan terakhir, yaitu Desember, Januari, Februari. Sementara, ketika bulan Maret, April, Mei ada PSBB, WFH sehingga banyak masyarakat yang beraktivitas dari rumah, mengakibatkan terjadinya peningkatan konsumsi listrik. Di tambah lagi peningkatan listrik di bulan suci ramadan,” tambahnya.

Untuk itu, PLN memberikan solusi untuk meringankan pembayaran di rekening Juni. Pihaknya menerapkan skema perlindungan lonjakan tagihan dengan cara cicilan.

“Jadi untuk bulan Juni ini yang dibayarkan hanya sebesar rekening Mei. Ditambah 40 persen selisih kenaikan rekening. Nah sisanya selisih kenaikan itu di tiga bulan ke depan, bulan juni, agustus, September. Itu skema yang diterapkan secara nasional oleh PLN karena itu sudah peraturan dari pusat,” ujar Pradikta.

Sementara itu,  Pradikta juga mengingatkan bahwa listrik gratis PLN bagi pelanggan 450 VA, Serta keringanan berupa diskon listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan listrik daya 900 VA kategori penerima subsidi diperpanjang hingga September 2020.

“Ini adalah imbauan dari pusat. Kami akan tetap melakukan instruksi tersebut,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA