Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali saat ditemui di Posko Covid-19 Makassar Balai Mutiara, Senin (06/04/2020).

Mulai Berlaku, Pelanggar Protokol Kesehatan di Makassar Siap-siap Kena Sanksi

Sabtu, 20 Juni 2020 | 17:34 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Pemberlakuan sanksi dimulai hari ini, Sabtu (20/6/2020).

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali menyebut, diberlakukannya sanksi tersebut tak terlepas dari masih banyaknya pelanggaran yang ditemukan. Masyarakat dinilai belum mematuhi protokol kesehatan yang ada.

“Begitupun dengan inspektur Covid-19. Nah setelah dibentuk inspektur Covid-19 ini masih ada orang yang biasa biasa saja. Maka kita terapkan sanksi pada pasal 16 Perwali 31 Tahun 2020,” ucap Ismail, Sabtu (20/6/2020).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Makassar ini menambahkan, pertimbangan lain Pemkot menerapkan sanksi tersebut karena melihat dari angka kurva penyebaran virus. Sebab, diketahui hingga kini terus melonjak. 

“Pemerintahan kan dinamis, kita selalu memberikan yang namanya masyarakat itu hidup secara New Normal. Kelihatan masyarakat tidak mematuhi kalau tidak ditindaklanjuti dengan sanksi,” ungkapnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf menjelaskan, ada tiga tahapan sanksi yang akan diterapkan berjenjang oleh Pemkot, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. Di mana fokus utamanya dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Yah sudah jelas dalam Perwali 31 ada sanksi ringan, sedang dan berat. Bagi warga yang tidak menggunakan masker, itu bisa dihukum, bisa dibubarkan kalau ada kerumunan yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Begitu juga kalau suatu tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya saat ditemui, Sabtu (20/6/2020).

Adapun sanksi ringan yang diberikan kepada orang atau badan yang tidak patuh pada protokol kesehatan dalam bentuk teguran. Sedangkan sanksi sedang, ada pembubaran paksa nanti ada masyarakat yang berkumpul di suatu tempat dan tidak jaga jarak.

Badan usaha atau lembaga, bisa dilakukan penutupan tempat usaha untuk sanksi. Kemudian sanksi berat, perorangan langsung dibubarkan sementara bagi pelaku usaha bisa sampai pencabutan izin usaha.(*)


BACA JUGA