Dibahas Oktober Nanti, Pemkot Makassar Anggarkan Rp53 Miliar untuk Gaji ke-13

Selasa, 23 Juni 2020 | 21:13 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Terkait pencairan Gaji ke-19 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga kini belum menemui kejelasan. Pemerintah pusat sendiri baru akan mulai membahasnya Oktober nanti.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Andi Rahmat Mappatoba mengungkapkan, sejauh ini belum ada aturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pencairan gaji ke-13. Baik di tingkat kabupaten/kota saat ini masih menunggu keputusan.

pt-vale-indonesia

“Biasanya menunggu peraturan Perpres-nya terus ditindaklanjuti dengan peraturan Menteri Keuangan. Kemungkinan untuk tahun ini diundur, mengingat kondisi pandemi sekarang, keuangan negara kurang stabil,” ujarnya, Selasa (23/06/2020).

Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengalokasikan anggaran dengan estimasi sebesar Rp53 Miliar. Untuk sumbernya sendiri, kata Rahmat, berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Namun, keputusannya masih perlu dibahas dahulu oleh pemerintah pusat. Lalu pemerintah kabupaten/kota tinggal menyesuaikan.

“Pemerintah pusat baru akan membahas terkait gaji ke-14 di bulan Oktober nanti. Jadi ada kemungkinan akhir tahun dibayarkan. Kalau di Makassar estimasi kita Rp53 miliar untuk gaji ke-13 itu,” bebernya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham juga menyampaikan terkait gaji ke-13. Hal ini memang secara aturan pemerintah daerah harus menunggu dahulu di tingkat pusat. Kemudian baru bisa disampaikan ke tingkat daerah. 

”Karena kan memang di kabupaten atau kota tinggal menyesuaikan untuk pencairan anggaran gaji ke-13 ini setelah dibahas dari pusat,” bebernya. (*)


BACA JUGA