Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Fadriaty Asmaun, ST. MM menggelar sosialisasi penyebarluasan produk hukum di Desa Cimpu, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Kamis (2/7/2020)
#

Fadriaty Sosialisasi Perda Pengarusutamaan Gender di Desa Cimpu Luwu

Kamis, 02 Juli 2020 | 15:43 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Kontributor: Eki Dalle - Gosulsel.com

LUWU, GOSULSEL.COM — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Fadriaty Asmaun, ST. MM menggelar sosialisasi penyebarluasan produk hukum di Desa Cimpu, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Kamis (2/7/2020).

Sosialisasi di tengah wabah Covid-19 tersebut, dilakukan dengan standar protokol kesehatan yakni pakai masker, cuci tangan, dan ukur suhu tubuh bagi peserta

Kegiatan ini dibagi dalam 5 sesi tentunya dengan mengatur jarak tempat duduk para peserta yang setiap sesi menghadirkan sekitar 30 hingga 40 orang

Legislator Fraksi Demokrat yang juga adalah Wakil Ketua Komisi D, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ini memberikan pemahaman kembali kepada warga mengenai Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

Dalam sambutannya, Fadriaty menyampaikan bahwa peran perempuan dalam pembangunan daerah sangatlah dibutuhkan.

“Perda ini menyangkut penyetaraan Gender, Laki laki dan Perempuan sama Haknya di Republik Indonesia ini, keterwakilan perempuan di Legislatif ataupun di Eksekutif itu sudah menjadi wajib karena telah diatur dalam Undang undang,” ungkap Enceng sapaan akrab Fadriaty.

Lanjutnya, dia mengingatkan bahwa penentu kualitas generasi kedepan ada ditangan orang tua, khususnya Inu yang bertanggung jawab atas pendidikan moral anak anaknya.

Hadir dalam kegiatan ini sebagai Narasumber Kepala Bidang PPID Dinas Kominfo Kabupaten Luwu, Anwar Amir, Kepala Desa Cimpu, Ilham, serta Tokoh Masyarakat lainnya.(*)


BACA JUGA