Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin saat ditemui di Posko Covid-19 Makassar, Kamis (02/07/2020).

Jelang Pilwalkot, Rudy Peringatkan Tidak ada Toleransi Bagi ASN Pelanggar Netralitas

Kamis, 02 Juli 2020 | 19:21 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) 2020 akan digelar pada 9 Desember nanti. Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

“Tidak ada toleransi bagi ASN kota Makassar yang mau bermain-main dengan netralitas,” katanya, Kamis (02/06/2020).

pt-vale-indonesia

Rudy mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan hal tersebut terhadap semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Asisten, dan Sekertaris Daerah. Mereka diminta menjadi contoh bagi para ASN lain agar tetap berkerja sesuai tupoksinya.

“Saya bilang tolong jaga perilaku,” tegas Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel ini.

Ia meminta kata ‘netralitas’ bukan hanya diucapkan di mulut tetapi tidak nyata di lapangan. Rudy menegaskan bahwa begitu ada fakta bahwa ada ASN tidak netral maka dirinya langsung akan melakukan evaluasi.

“Saya akan memimpin Kota Makassar senetral mungkin tanpa dipengaruhi oleh A, B, C, dan D,” ungkapnya.

Menurutnya, pelanggaran terhadap netralitas akan langsung berhadapan dengan Undang-Undang (UU). Bukan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Saya ingin memastikan pemerintahan berjalan dan melaksanakan Pilwali sampai terpilihnya wali kota definitif,” pungkasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Ancaman terhadap ASN yang melanggar pun cukup tegas. Berdasarkan Pasal 87 ayat 4 huruf b, PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

Sementara dalam pasal 119 dan pasal 123 ayat 3 disebutkan jika PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota. 

Sedangkan PNS yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan ASN tidak boleh terlibat di semua tahapan pemilu.

 

Mekanisme pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas didasarkan pada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten atau kota. Setelah ada rekomendasi tersebut, Komisi ASN akan mengeluarkan rekomendasi mengikat kepada pejabat penilai kepegawaian. (*)


BACA JUGA