Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dalam rapat paripurna penyerahan dua buah Ranperda di Gedung DPRD Kabupaten Gowa. Rabu (1/7/2020)

Silpa APBD 2019 Kabupaten Gowa Capai Rp92,5 M

Kamis, 02 Juli 2020 | 07:55 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Sisa lebih penghitungan tahun anggaran (silpa) APBD Kabupaten Gowa tahun anggaran 2019 mencapai Rp.92,5 Miliar. Saldo tersebut sudah termasuk sisa dana BOS, JKN serta sisa dana untuk pembayaran program dan kegiatan yang belum selesai dilunasi pada tahun anggaran 2019.

Hal ini diungkapkan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa beragenda Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Gowa 2019 dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa. Rabu (1/7/2020)

pt-vale-indonesia

“ Secara keseluruhan jumlah realisasi pendapatan daerah termasuk penerimaan pembiayaan adalah sebesar Rp 2.011.976.909.324,55 sedangkan jumlah realisasi belanja daerah termasuk pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp 1.919.436.399.756,48 atau 95,33 persen,” jelas Adnan.

Adnan menjelaskan bahwa terkait Ranperda pertanggungjawaban yang kita serahkan hari ini merupakan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019 yang terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan neraca daerah, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan serta beberapa komponen laporan dan lampiran-lampirannya.

“ Laporan Pertanggungjawaban ini telah kami sajikan sesuai standar akutansi pemerintahan, memenuhi kecukupan pengungkapan dan sistem pengendalian intern yang memadai, menunjukan ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sehingga pemerintah daerah kabupaten Gowa dapat mempertahankan predikat WTP tanpa paragraf dari BPK-RI selama sembilan tahun berturut-turut,” katanya.

Dalam perjalanan pelaksanaan APBD tersebut, kata Adnan, telah diadakan penyesuaian faktor-faktor obyektif yang dihadapi dalam pengalokasian anggaran, rencana kerja dan kegiatan keuangan.

Lebih lanjut, adnan menyampaikan bahwa secara garis besar pengelolaan anggaran belanja jika ditinjau dari segi unit organisasi yang melaksanakan maupun dari segi jenis uraiannya nampak sudah terjadi keserasian.

“ Ini berarti bahwa batas-batas kebijakan anggran yang menganut anggran surplus dan defisit dalam artian bahwa secara totalitas jumlahnya masih mengacu pada anggaran berimbang, tidak melampaui plafon anggaran yang teralokasidalam APBD, baik itu bersumber dari dana PAD, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan dana bagi hasil dari pusat dan provinsi serta Silpa anggaran tahun lalu,” terang Adnan.(*)


BACA JUGA