Tinggal Tunggu Perwali Baru, SK Bebas Covid-19 Wajib Dimiliki Bila ke Makassar
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tengah menggodok Peraturan Wali (Perwali) baru. Didalamnya, bakal diatur mengenai Surat Keterangan (SK) Bebas Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali. Ia mengungkapkan, bahwa SK ini nantinya diwajibkan bagi setiap pendatang yang hendak atau ke luar Makassar.
Bahkan, aturan ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 RI dengan Nomor 7 Tahun 2020. Ini mengenai Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyakarat Produktif dan Aman Covid-19.
“Nah terkait itu juga penggunaan transportasi umum juga di darat dimana di SE Nomor 7 2020 diatur bahwa syarat-syarat orang melakukan perjalanan apakah dia antar kota, antar kabupaten, apakah antar provinsi, itu harus dibuat,” jelasnya, Rabu (1/7/2020).
Lebih jauh, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar ini mengatakan, jika mereka tidak memiliki SK tersebut, maka harus menjalani rapid test Covid-19. Mengenai soal gratis atau tidaknya tes cepat ini, pihaknya masih dalam tahap pembahasan.
“Kalau tidak ada bapak harus rapid test untuk bisa melanjutkan perjalanan nah itu berkaitan dengan surat edaran,” jelasnya.
Senada dengan Ismail, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengaku saat ini masih terus menggodok Perwali baru untuk penerapan SK ini. Ia meminta semua pihak bersabar selagi pihaknya terus mengkaji kebijakan tersebut.
“Yah jadi kita masih godok terus yah Perwalinya, kenapa kita tidak mau terobok-obok, karena kita ingin begitu Perwali ini jalan, ini berfungsi efektif untuk mengendalikan Covid-19,” ujarnya saat ditemui di Posko Covid-19 Makassar, Kamis (2/7/2020).(*)