Ilustrasi salat Idul Adha/INT

Salat Idul Adha Bisa di Masjid dan Lapangan, Protokol Kesehatan Harus Diterapkan

Minggu, 05 Juli 2020 | 00:13 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Tak lama lagi, hari raya Idul Adha 1441 Hijriah akan berlangsung. Dalam pelaksanaan salat, rupanya kini dibolehkan digelar di masjid dan lapangan.

Olehnya, Pemerintah Kota (Pemkot) menginstruksikan kepada para pengurus masjid untuk menyiapkan protokol kesehatan. Ini dilakukan menjelang pelaksanaan salat Idul Adha pada akhir Juni mendatang. 

Dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Makassar, Aswis Badwi, protokol kesehatan perlu diperhatikan oleh masyarakat selama pelaksanaannya. Sebab, kondisi masih dalam pandemi Covid-19.

“Tidak perlu melapor lagi, kan ada pak camat dan pak Lurah yang jaga, KUA juga itu dikelola semua, itu yang bekerjasama dengan kami. Siapa siapa yang melaksanakan salat Idul Adha nanti penting patuhi protokol kesehatan,” ujarnya, Sabtu (4/6/2020).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 15 Tahun 2020. Ini tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, penyelenggaraan salat Idul Adha tahun 1441H dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan. Namun, mesti mengetahui berbagai persyaratan.

Adapun persyaratan yang harus diikuti, ialah:

Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan. 

Melakukan pembersihan dan disinfektan di tempat pelaksanaan, Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. 

Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan. 

Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter, Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya cara rawan. Tidak mewadahi sumbangan/ sedekah Jemaah dengan menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan terhadap penularan penyakit.

Sementara, pengurus masjid memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan Salat Idul Adha. 

Jamaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah/alas shalat masing-masing, Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan, Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. 

Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter, menghimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit. Serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.(*)


BACA JUGA