Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin saat ditemui usai Pencanangan Gerakan Bersama Percepatan Penanganan Covid-19 di Lapangan Karebosi, Senin (06/07/2020).

SK Bebas Covid-19 Berlaku Minggu Ini

Senin, 06 Juli 2020 | 14:55 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diketahui berencana untuk memberlakukan Surat Keterangan (SK) Bebas Covid-19. Peruntukkannya digunakan bagi warga yang ingin bepergian di Makassar.

Rencana pemberlakuan SK Bebas Covid-19 ini akan berlaku Minggu ini. Hal tersebut diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. 

“Perwali kita keluarkan, kita sosialisasi, mungkin hari Kamis, hari Jumat lah kita terapkan sambil melakukan persiapan untuk kegiatan teknis di lapangan kita,” katanya saat ditemui di Lapangan Karebosi, Senin (06/07/2020).

Ketika nantinya ini berlaku, ia mengaku tidak ingin memberatkan warga soal biaya. Apalagi, mempersulit prosedur pemberian SK Bebas Covid-19 tersebut. 

“Satu hal pesan pak Gubernur (Nurdin Abdullah) tadi bahwa kita jangan menyusahkan masyarakat,” lanjut Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel ini.

SK Bebas Covid-19 nantinya wajib dimiliki oleh para pendatang yang hendak ke Makassar.  Berlakunya SK tersebut merupakan upaya Pemkot dalam dalam melindungi dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang berasal dari luar daerah Makassar. 

Bahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel lebih dulu menggelar rapid test massal secara gratis untuk warga yang ingin ke luar kota Makassar. Kegiatan mulai berlangsung pada hari ini, Senin (06/07/2020). 

Dua lokasi dipilih sebagai tempat menjalani rapid test massal ini. Ialah di Aula Balai Kartini, Jalan Masjid Raya dan di Aula Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan. (*)


BACA JUGA