Sekretaris Perusahaan Pelindo IV, Dwi Rahmat Toto saat ditemui di Kantor Pelindo IV, Selasa (7/7/2020)

Aktivitas Tambang Pasir Dikecam Nelayan, Pelindo IV Bantah Telah Langgar Aturan

Rabu, 08 Juli 2020 | 18:10 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Maraknya protes aktivitas tambang pasir yang dilakukan kapal PT Boskalis kembali mencuat dari kalangan warga nelayan Kepulauan Sangkarrang. Aktivitas tambang pasir yang dilakukan Kapal Boskalis, selain dianggap menggangu aktivitas nelayan, juga dianggap mengancam lingkungan sekitar warga. 

PT Pelindo IV sendiri memberikan klarifikasi mengenai aktivitas pertambangan tersebut. Sekretaris Perusahaan Pelindo IV, Dwi Rahmat Toto mengatakan pihaknya tak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Terlebih mengenai isu aktivitas pertambangan yang dianggap kelak akan menenggelamkan pulau-pulau sekitar.

pt-vale-indonesia

“Jadi untuk Makassar New Port sendiri kalau kita melihat yang sudah dilakukan dalam perda no 2 tahun 2019 itu lokasinya lebih dari 1.000 ha. Itu sudah sesuai ketentuan. Kami melihat dampaknya tidak mungkin sampai pulau tenggelam gara gara itu,” kata Dwi saat ditemui di Kantor Pelindo IV, Selasa (7/7/2020).

Dwi menjelaskan bahwa lokasi dan ketentuan penambangan  yang dilakukan bersama PT Boskalis, PT PP dan PT Benteng di bawah naungan PT Pelindo IV sesuai dengan peraturan daerah (Perda).

“Lokasinya itu sangat luas, dengan jumlah sebanyak lebih dari 6 juta kubik. Karena kita melihat dari pihak Benteng, yang disedot pasirnya itu hanya maksimal 2 m lapisan itu.  Karena itu juga sesuai dengan kemampuan alat dari alat PT Boskalis,” sambungnya.

Terkait protes yang dilayangkan yang cenderung dilayangkan pada PT Boskalis, berdasarkan keterangan yang disampaikan Project Manager, Cam Thomas bahwa Boskalis sendiri telah melakukan sesuai ketentuan.

Sementara Dwi menambahkan pihaknya bersama beberapa perusahaan tersebut berkomitmen mencarikan solusi untuk aksi protes yang dilakukan warga.

“Pelindo, PP, Benteng dan Boskalis akan mencarikan solusi terbaik,” imbuhnya.

Pihak PT Benteng selaku pengelola lahan tambang pasir juga angkat bicara. Ia mengatakan telah memberikan peranan dana CSR bagi warga berdampak. 

“Jadi kalau masalah CSR ini kan sudah jelas kita sampaikan bahwa sebelumnya itu kan sebelum pemenuhan dokumen andal ada di Galesong Utara karena wilayah kita di sana, dana itu sebenarnya dana program karena itu sebenarnya langsung ke rekening desa,” kata Direktor Operasional PT Benteng, Iqbal.

Program jangka panjang sendiri, kata Iqbal akan dilakukan. Caranya ialah dengan rehabilitasi lokasi bekas tambang. 

“Jadi program itu nantinya desa itu sendiri yang buat program, kita cuma kasih dana untuk program di desanya. Nah sekarang kalau untuk jangka panjangnya memang rehabilitasi lahan pasca tambang itu, jadi berupa pembuatan terumbu karang buatan atau apa. Itu yang jadi program jangka panjangnya,” jelasnya.

Ia juga mengatakan akan melakukan penambahan dana CSR bagi warga terdampak lainnya. Seperti nelayan di Kepulauan Sangkarrang jika memang merasa dirugikan. 

“Sebenarnya ini ternyata lokasi itu sebagian masyarakat Sangkarrang yang menangkap akhirnya mereka kena dampak itu kan. Nah sekarang pada saat pelapisan di AMDAL itu kan mungkin di luar ekspektasi di sana, kita langsung melakukan pendekatan ke masyarakat untuk tambahan CSR untuk desa berdampak lain,” pungkas Iqbal.(*)