Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri didampingi Kadispora Makassar, Hendra dan Kadishub Makassar, Mario Said, Selasa (07/07/2020).

Keluar Masuk Makassar Wajib Miliki SK Bebas Covid-19, Kecuali 5 Profesi Ini

Rabu, 08 Juli 2020 | 13:44 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36. Ini tentang Percepatan Pengendalian Covid-19 di Kota Makassar.

Salah satu poin yang ditekankan dalam Perwali baru ini adalah Surat Keterangan (SK) Bebas Covid-19. Dimana diperuntukkan bagi orang yang ingin masuk dan keluar kota Makassar. 

pt-vale-indonesia

Asisten I Pemkot Makassar, Muhammad Sabri mengatakan, ada beberapa pengecualian yang bisa tidak memiliki SK tersebut. Diantaranya, TNI, Polri, ASN, Buruh atau Karyawan, dan Pedagang yang bekerja di Kota Makassar dan berasal dari Kabupaten Gowa, Maros, dan Takalar. 

“Untuk orang orang yang masuk ke Kota Makassar terutama dari kabupaten di luar Gowa, Maros, dan Takalar dikecualikan bagi TNI Polri ASN buruh atau karyawan, dan pedagang, misalnya pedagang sayur yang bolak balik masuk,” ujarnya saat ditemui di Ruangan Sekda Lantai 9 Balai Kota Makassar, Selasa (07/07/2020).

Namun, mereka yang dikecualikan, kata Sabri tetap menunjukkan surat tugas mereka kepada petugas yang berjaga di posko. Tentunya, SK bisa didapat di instansi masing-masing. 

“Ini hanya membutuhkan surat keterangan dari lurah atau desa setempat bahwa dia memang pedagang setiap hari atau setiap sore, TNI Polri dan ASN lainnya bisa mendapatkan dari instansi tempat mereka bekerja,” tambahnya. 

Sabri menambahkan, di luar profesi yang dikecualikan tersebut, akan diberlakukan SK Bebas Covid-19 yang bisa didapatkan di puskesmas. Atau bisa diperoleh di Gugus Tugas masing masing daerah. 

“Di luar daripada itu tetap diberlakukan SK Bebas Covid-19, surat keterangan ini tidak mesti dari Gugus Tugas Daerah, bisa dikeluarkan oleh puskesmas atau pelayanan medis terdekat di mana masyarakat bisa mendapatkannya,” tuturnya. 

Lebih lanjut, kata Sabri, Perwali tersebut merupakan lanjutan dari Perwali sebelumnya. Di dalamnya diberi ketegasan ketegasan yang tidak diatur di Perwali Nomor 31 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan. 

Sebelum diterapkan, Perwali Nomor 36 ini akan disosialisasikan terlebih dahulu. Kemudian ada juga uji coba yang masing masing dilakukan selama tiga hari. (*)


BACA JUGA