Konferensi pers soal dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh mantan klien dari Ais, yakni JM digelar di Dapur Ali, Rabu (8/7/2020)

SP3-kan Kasus Penipuan, Ditreskrimum Polda Sulsel Digugat Praperadilan

Kamis, 09 Juli 2020 | 08:23 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel digugat praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Ini dilakukan oleh Pengacara Senior, Aiswariah Amin.

Sebab, Ditreskrimum Polda Sulsel menghentikan kasus pidana penipuan dan penggelapan. Dimana Aiswariah Amin terlibat sebagai pelapor dengan mantan kliennya, Juni Mawarti sebagai terlapor.

pt-vale-indonesia

Kuasa Hukum Aiswariah Amin, Andi Ifal Anwar mengatakan, jika Ditreskrimum telah menghentikan penyidikan kasus ini. Pihaknya mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).

“Ditreskrimum Polda beralasan, laporan kasus tersebut merupakan ranah perdata dan bukan ranah pidana,” ujar Ifal saat ditemui, Rabu (8/7/2020).

Atas dasar ini, Ifal mengatakan, bahwa pihaknya kemudian mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Didaftarkan pada 10 Juni 2020 lalu.

Dalam putusan hasil persidangan pada 2 Juli 2020, hakim menolak eksepsi dari termohon, dalam hal ini Ditreskrimum Polda Sulsel. Surat penetapan yang dikeluarkan penyidik Polda Sulsel dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah.

“Sehingga putusan pengadilan memerintahkan penyidik untuk melanjutkan laporan dari klien kami. Artinya perkara ini harus dibuka dan diproses kembali oleh pihak penyidik,” bebernya.

Ifal pun meminta kepada penyidik Polda Sulsel yang menangani perkara Aiswariah Amin sebagai pelapor yang melaporkan Juni Mawarti. Agar menindaklanjuti putusan pengadilan.

“Kami mengimbau kepada kepolisian Polda Sulsel untuk patuh dan tunduk terhadap putusan praperadilan. Karena itu adalah produk hukum yang harus dijalankan oleh semua yang berkepentingan,” pungkasnya.(*)