Konferensi Pers terkait pelaku terduga penistaan agama yang berlangsung di Aula Polres Pelabuhan, Jumat (10/7/2020)

Teriak Yahudi dan Hendak Robek Al-Quran, Wanita Ini Diringkus Polda

Jumat, 10 Juli 2020 | 18:17 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel Irjen Pol. Mas bersama Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan menggelar konferensi pers di Aula Polres Pelabuhan, Jumat (10/7/2020). Pihaknya menjelaskan terkait kasus terduga penistaan agama yang baru-baru ini terjadi.

Persoalan ini berawal dari seorang wanita berinisial IN (40) yang membuang dan hendak merobek kitab suci Alquran. Tindakannya tersebut rupanya telah beredar di media sosial.

pt-vale-indonesia

Lantas, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe memerintahkan jajarannya dalam hal ini Polres Pelabuhan untuk mengamankan pelaku. Pasalnya, IN sendiri telah meresahkan warga Kota Makassar.

Bahkan, kejadian ini sempat membuat geram para netizen khususnya umat Muslim dan warga kota Makassar. Namun, dalam hitungan beberapa jam pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku.

“Terduga pelaku saat ini sementara kami periksa dan kasusnya sementara dalam tahap penyidikan,” ucap Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Kadarislam.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Baharuddin AS menegaskan bahwa kasus ini hanya masalah pribadi. Ia pun memastikan pelaku untuk ditindak lebih lanjut.

“Ini bukan masalah umat, ini masalah personal dan ini akan diproses secara hukum oleh polisi,” katanya.

Kejadian ini terjadi dipicu akibat sakit hati tersangka yang dituduh sebagai pelapor beberapa warga seputaran tempat tinggalnya. Bertempat di Jalan  Tentara Pelajar dan gemar bermain judi, Kamis (9/7/2020) lalu.

“Saya berharap masyarakat tidak terpancing, ini masalah pribadi dan kasus ini tetap akan kita proses secara hukum,” ucap Mas Guntur.

“Percayakan kepada kami, dalam waktu dekat kami akan serahkan ke jaksa penuntut umum dan tersangka akan di ancam hukuman lima tahun penjara,” tutupnya.(*)


BACA JUGA