Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin saat ditemui di Posko Covid-19 Makassar, Sabtu (11/07/2020).

7.950 Personil Kawal Penerapan SK Bebas Covid-19 di Makassar

Minggu, 12 Juli 2020 | 07:38 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 efektif diberlakukan Senin, (13/07/2020) mendatang. Sebanyak sebelas posko perbatasan serta empat posko penindakan disiapkan untuk mengawal pelaksanaan Surat Keterangan (SK) Bebas Covid-19, dimana akses masuk dan keluar Kota Makassar dibatasi.

Sebanyak 7.950 personil gabungan akan bekerja di lapangan dan memastikan seluruh aturan dijalankan. Hal tersebut disampaikan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin saat memimpin rapat persiapan penerapan SK ini di Posko Covid-19 Makassar, Sabtu (11/07/2020).

pt-vale-indonesia

Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan ditegakkan dengan pendekatan persuasif. Menurutnya, dalam implementasi aturan ini tidak menutup terjadi dinamika di lapangan.

Sehingga, Rudy meminta kepada seluruh personil bekerja dengan pendekatan humanis, serta meminta camat serta lurah untuk mengoptimalkan tokoh-tokoh masyarakat di wilayahnya sebagai edukator.

“Insha Allah besok (Minggu) kita akan melakukan simulasi di beberapa titik perbatasan kota. Akan kita cek di lapangan, jika misalnya ada antrian maka kita cari metode supaya tidak antri. Prinsipnya kita tidak ingin menyusahkan warga kita, namun justru kita ingin menyelamatkan semuanya,” kata Rudy.

“Untuk operasional di lapangan, saya minta agar jangan ada tindakan represif, lakukan secara persuasif, gunakan pendekatan humanis, jika ada  yang masih membandel agar di bujuk dan diberikan masker untuk digunakan,” lanjutnya.

Dalam rapat tersebut, sejumlah aturan teknis yang akan diberlakukan pada di perbatasan kota. Termasuk upaya memastikan seluruh warga kota menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

“Untuk di perbatasan, warga yang bekerja di Makassar cukup memperlihatkan surat keterangan dari kantor tempatnya bekerja, atau menunjukkan ID Card yang dikeluarkan secara resmi ditempatnya bekerja. Namun tetap dilakukan pemeriksaan suhu badan termasuk Random Rapid test. Demikian pula bagi yang hendak keluar dari Kota Makassar tetap harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bukan Carrier yang berpotensi membawa virus dan menularkannya di daerah lain,” sambungnya.

Sementara itu, Asisten I Pemkot Makassar yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, M Sabri menyampaikan sebanyak 7.950 personil gabungan ini terdiri atas anggota TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Camat, dan Lurah, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya. Mereka akan bekerja mengawal pelaksanaan SK Bebas Covid-19 ini.

“Kita sudah siapkan patroli wilayah yang akan menyisir setiap wilayah selama tiga kali sehari. Untuk pos kecamatan disiapkan tim edukasi, penindakan dan pengawasan, termasuk tim kesehatan yang akan melakukan rapid test di tempat. Intinya, setiap camat harus memastikan seluruh warganya menggunakan masker saat keluar dari rumah,” kata Sabri.

 

“Termasuk juga pasar tradisional dan pasar darurat, rumah makan, mal dan tempat usaha lainnya. Masing-masing pengelolanya yang bertanggungjawab untuk memastikan seluruh pengunjung menggunakan masker,” lanjutnya. (*)


BACA JUGA