Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin saat ditemui di Pos Batas SK Covid-19 di Jalan Alauddin, Minggu (12/07/2020).

Meski Tak Wajib Miliki SK Bebas Covid-19, 5 Profesi Ini Juga Harus Diperiksa

Minggu, 12 Juli 2020 | 21:28 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan memberlakukan Surat Keterangan (SK) Bebas Covid-19 untuk memperketat akses keluar masuk kota Makassar. Kebijakan ini efektif berjalan pada Senin, (13/07/2020).

Namun ada pengecualian bagi mereka yang bisa keluar atau masuk ke Makassar tanpa harus memiliki surat tersebut. Diantaranya, TNI, Polri, ASN, Buruh atau Karyawan, dan Pedagang.

pt-vale-indonesia

Kemudian bekerja di Kota Makassar dan berasal dari Kabupaten Gowa, Maros, dan Takalar. Dan mereka pun mesti membawa identitas sebagai bukti jika bekerja di kota Makassar.

Kendati demikian, rupanya kelima profesi tersebut tak sepenuhnya bebas dari pemberlakuan kebijakan ini. Walau diizinkan tidak membawa surat, mereka mesti menjalani pemeriksaan di pos perbatasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Mereka, kata dia, harus diperiksa terlebih dahulu sebelum bisa masuk atau keluar ke Makassar.

“Kita kecuali kan cukup memperlihatkan bukti bahwa yang bersangkutan memang bekerja di Makassar, tapi itu pun kita akan melakukan pemeriksaan disini, yah apakah suhu tubuh, rapid test secara sampling,” ujarnya saat ditemui di Pos Batas SK Bebas Covid-19 di Jalan Alauddin, Minggu (12/07/2020).

Usai menjalani rangkaian pemeriksaan dan ditemukan reaktif positif Covid-19, kata Rudy, mereka harus kembali ke daerah asal. Hal tersebut dilakukan agar virus ini tidak menyebar.

“Nah kalau ditemukan yang reaktif, kita suruh tetap kembali, tidak boleh masuk Makassar,” sambung Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel ini.

Ia juga kembali menegaskan bahwa kebijakan ini mesti dipatuhi. Meski dikecualikan, namun apabila mereka tidak membawa kartu identitas sebagai bukti bekerja di Makassar, maka juga tidak diperbolehkan untuk masuk.

“Yah, jadi kita sudah atur, yang tidak membawa surat keterangan dari luar, kalau khusus non ASN dan lain sebagainya, wajib membawa surat kalau tidak membawa surat, kita suruh balik aja dulu,” pungkasnya. (*)


BACA JUGA