Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin saat mengecek suhu tubuh pengendara di perbatasan, Senin (13/7/2020)

Berlaku Hari Ini, Rudy Sebut Awal Penerapan SK Bebas Covid-19 Masih Ditoleransi

Senin, 13 Juli 2020 | 20:46 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin berkeliling di sejumlah posko perbatasan kota. Ia melihat secara langsung penerapan Surat Keterangan (SK) Bebas Covid-19. 

Kebijakan tersebut sebagai pembatasan pergerakan lintas wilayah. Sebagaimana yang telah diatur dalam Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Virus Covid-19 di Kota Makassar yang efektif diberlakukan hari ini, Senin (13/7/2020).

pt-vale-indonesia

Delapan pos jaga yang terletak di daerah yang berbatas langsung dengan Gowa dan Maros didatangi oleh Rudy. Diantaranya, perbatasan Makassar-Gowa di Jalan Sultan Alauddin, posko Makassar-Takalar di Jalan Barombong, posko Makassar-Maros  di Jalan Perintis Kemerdekaan, serta posko Makassar – Gowa di Samata.

Di masing-masing pos jaga ini, terlihat sejumlah personil gabungan yang terdiri atas anggota TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan (Dinkes), BPBD, serta Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas. Baik yang hendak masuk ke Kota Makassar maupun sebaliknya. 

Masing-masing pengendara baik roda dua maupun roda empat di minta berhenti untuk di ukur suhu tubuhnya dan dimintai surat keterangan bebas Covid-19. Untuk pengendara yang tidak menggunakan masker diminta  turun dari kendaraan untuk diberi teguran dan masker. 

Tidak sedikit dari mereka di beri hukuman push Up sebelum diminta melanjutkan perjalanannya. Bahkan, diperbatasan Makassar-Maros, petugas terlihat menghentikan sejumlah pengendara yang tidak menggunakan masker untuk kemudian di giring  ke bawah tenda untuk dilakukan Rapid Test.

“Di hari pertama ini, kita masih memberi toleransi kepada warga yang melanggar, yang tidak menggunakan masker kita berikan masker untuk di pakai. Meskipun di beberapa tempat seperti di perbatasan Makassar-Maros kita berikan hukuman Rapid Test secara random bagi yang melanggar,” ujarnya.

“Beberapa metode kita coba terapkan agar tidak terjadi antrian kendaraan yang panjang. Insha Allah dihari berikutnya, sanksi sosial yang lebih tegas akan kita terapkan agar kedisplinan masyarakat semakin bertambah,” sambungnya.

Ia juga meminta maaf kepada warga atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ini selama proses pemeriksaan di sejumlah titik perbatasan.

“Kami memohon kesabaran dan jiwa besar semuanya. Yang kita lakukan ini adalah demi untuk kepentingan bersama. Jika Makassar ini mampu kita landaikan penyebaran virusnya, maka itu bisa dikatakan delapan puluh persen masalah Covid-19 selesai di Sulsel,” lanjutnya.

Menurut Rudy, pembatasan pergerakan lintas wilayah hanyalah bagian kecil dari usaha untuk melandaikan kurva penyebaran Covid-19 di Makassar. Pihaknya juga berencana untuk melakukan pengecekan di tempat-tempat usaha, baik itu rumah makan, Cafe, mal, pasar tradisional, termasuk juga di pemukiman-pemukiman warga.

“7.950 personel gabungan yang kita siapkan tidak hanya bertugas di wilayah perbatasan kota, namun juga bekerja untuk memastikan seluruh protokol kesehatan dijalankan di semua tempat-tempat umum. Kita ingin seluruh warga kota Makassar menggunakan masker saat berada di luar rumah,” lanjutnya.

Sepeti yang diatur di dalam Perwali 36, Pembatasan Pergerakan antar Wilayah mengharuskan warga yang keluar masuk wilayah Makassar untuk memperlihatkan surat keterangan bebas Covid-19. 

Beberapa kelompok warga yang dikecualikan dari aturan ini diantaranya  ASN/TNI/Polri dan pegawai swasta dengan menunjukkan bukti diri bahwa benar bekerja di Makassar. Buruh dan pedagang yang bekerja di Kota Makassar dengan menunjukkan keterangan dari Lurah atau Kepala Desa asal bahwa benar bekerja di Makassar.

Untuk penduduk Makassar-Maros-Gowa-Takalar (Mamminasata) yang bekerja di Makassar diminta untuk menunjukkan bukti diri. Dimana bahwa bekerja di Makassar dan KTP bahwa benar penduduk menetap di Mamminasata. 

Pengecualian juga diberikan kepada  pelajar atau mahasiswa yang mendaftar di Makassar dengan menunjukkan kartu peserta tes atau pendaftaran. Juga untuk orang sakit yang dirujuk ke Makassar dengan menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit daerah asal, serta hal-hal lainnya yang dianggap penting dan darurat.(*)


BACA JUGA