Pelanggar saat diberikan sanksi push up di pos jaga perbatasan Alauddin-Gowa, Senin (13/7/2020)

Pos Batas Simpang Lima Mandai-Maros Lakukan Rapid Test, Alauddin-Gowa Beri Push Up

Senin, 13 Juli 2020 | 20:56 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Surat Keterangan (SK) Bebas Covid-19 akhirnya diberlakukan, Senin (13/7/2020). Penerapannya diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Pemkot Makassar.

Pantauan di sejumlah titik, seperti di Simpang Lima Mandai, beberapa warga rupanya melakukan pelanggaran. Mereka hendak ke luar Makassar namun tidak menggunakan masker hingga tak mampu memperlihatkan SK Bebas Covid-19.

pt-vale-indonesia

Pelanggar pun langsung menjalani rapid test. Sementara pengendara lainnya terpantau tertib mengikuti arahan dari para petugas gabungan.

Di sisi lain, di perbatasan Jalan Sultan Alauddin, Makassar-Gowa terpantau terjadi kemacetan sekitar pukul 11.30 WITA. Di pos batas ini, pelanggar yang tidak mengenakan masker disanksi berupa push up. Para petugas gabungan hanya memberikan keringanan berupa peringatan. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, kebijakan sanksi penerapan hari pertama mempersempit ruang gerak masyarakat masing ringan. Petugas masih memberikan toleransi bagi pelanggar.

“Hari pertama ini kita masih relatif soft yah. Jadi yang kita lihat tidak pakai masker kita berikan masker. Kita data bagi yang tidak lengkap berkasnya. Baru kita peringati kalau besok harus wajib lengkap semuanya,” katanya.

Rudy juga meminta maaf kepada seluruh pengguna jalan akibat aktifitas petugas yang menyebabkan kemacetan. Menurutnya, kebijakan ini diterapkan untuk kepentingan kesehatan seluruh warga dalam melawan Covid-19.

“Kami memohon kesabaran warga dengan terganggunya aktifitasnya. Saya juga meminta petugas mempercepat metode pemeriksaan dengan menyuruh petugas memperpanjang titik pemeriksaan di setiap posko,” jelasnya.

Dalam pantauan di posko pembatasan, petugas memberikan rapid test ke warga yang berdomisili di kawasan Mamminasata. Ini bagi mereka yang tidak membawa berkas bekerja di Kota Makassar. 

“Sesuai Perwali, warga Mamminasata kota tidak wajibkan membawa surat bebas Covid-19. Tapi teman-teman bisa saja melakukan random test kalau kelengkapan berkasnya tidak lengkap dan bila mana petugas melihat ada gejala. Seperti suhu tubuhnya,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA