
Tinjau Persiapan Penerapan SK Bebas Covid-19, Rudy: Pengawasan Dilakukan 24 Jam
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 resmi diberlakukan Senin, (13/07/2020). Setiap perbatasan Kota Makassar akan diawasi ketat oleh para personil gabungan.
Sebanyak sebelas posko perbatasan serta empat posko penindakan di siapkan untuk mengawal pelaksanaan Pembatasan Pergerakan antar wilayah. Baik akses keluar maupun akses masuk ke Kota Makassar.

Terkait hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin meninjau langsung kesiapan penerapan ini. Dimana ia melihat simulasinya di salah satu perbatasan Alauddin-Gowa, Minggu, (12/07/2020).
Pada peninjauan ini, Rudy mengecek sejumlah skema dan cara kerja para petugas di lapangan. Ia ingin memastikan edukasi, pengawasan dan penindakan terhadap warga yang melintas di perbatasan bakal dilakukan.
Persiapan, kata, dia, telah dimatangkan, termasuk kesiapan 7.950 personil gabungan, baik itu TNI Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes), BPBD, Camat dan Lurah. Tak terkecuali sejumlah elemen masyarakat yang akan ikut menjadi edukator terhadap warga kita.
“Kita mengecek kesiapannya di lapangan, dan meminta kepada seluruh petugas agar mengedepankan sikap humanis, lakukan pendekatan persuasif. Dengan usaha bersama yang kita lakukan ini, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama kurva penyebaran Virus Covid-19 ini dapat kita landaikan, khususnya di Kota Makassar,” ujar Rudy.
Dalam simulasi tersebut, petugas gabungan yang terdiri atas TNI Polri, Dishub, Satpol, BPBD, serta Dinks menemukan sejumlah penggunakan jalan yang melintas tidak menggunakan masker. Kemudian diberhentikan dan di beri edukasi secara langsung.
“Kita beri edukasi tentang pentingnya menggunakan masker ditengah pandemi ini. Kenapa pembatasan ini kita lakukan, tidak lain untuk mempersempit peluang penyebaran Covid-19. Ingat, Kota Makassar itu adalah Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan barometer ekonomi Sulawesi Selatan. Sehingga kita tidak ingin daerah luar yang sudah bersih dan sudah hijau, berkunjung ke Makassar, lantas pulang dari Makassar membawa virus Corona,” ujarnya.
Rudy menjelaskan, bagi warga yang punya keperluan masuk Makassar agar menyertakan surat keterangan bebas Covid-19. Surat ini bisa diperoleh di rumah sakit atau puskesmas di daerah asalnya.
“Begitu juga yang mau keluar Makassar, kita batasi juga. Persiapan tersebut hari ini, kami bersama Pak Dandim dan Pak Wakapolres memastikan kesiapan di lapangan. Insya Allah besok pagi, aturan Perwali ini kita berlakukan secara efektif,” jelasnya.
Rudy pun berharap proses pemeriksaan diperbatasan berlangsung cepat sehingga tidak membuat pengguna jalan tidak terganggu. Namun ia juga meminta masyarakat bisa memahami bahwa proses ini bagian dari upaya untuk melindungi warga dari pandemi yang kini masih mewabah.
Target utama dari Perwali 36 ini menurutnya untuk mempercepat pengendalian wabah Covid-19 di Kota Makassar secara khusus.
“Sebisa mungkin tidak prosesnya tidak menghambat aktivitas masyarakat. Kita akan melakukan pemeriksaan dibeberapa titik dan kita upayakan pemeriksaan dilakukan selama 24 jam,” tegasnya.
Dalam mengawal Perwali ini, sebanyak 7.950 personil gabungan yang terdiri atas anggota TNI, Polri, Satpol PP, Dinkes, Dishub, Camat, dan Lurah. Serta sejumlah elemen masyarakat lainnya akan bekerja di lapangan dan memastikan seluruh aturan dijalankan oleh seluruh warga Kota Makassar. (*)