Asisten I Pemkot Makassar, Sabri saat ditemui di Posko Covid-19 Makassar, Selasa (14/7/2020)

Asisten I Pemkot Makassar Ingin Perda Wajib Masker Diterbitkan

Selasa, 14 Juli 2020 | 21:08 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sabri rupanya memiliki rencana baru dalam penanganan Covid-19. Dimana ia berkeinginan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker.

Ia mengatakan, bahwa ide tersebut terlintas lantaran warga Makassar masih kurang patuh dalam menjalankan protokol kesehatan. Utamanya dalam menggunakan masker. 

pt-vale-indonesia

Sehingga, kata Sabri, perlu ada produk perundang-undangan yang jelas. Yang dimana diatur mengenai kewajiban, keselamatan, dan tata tertib masyarakat.

“Saya menginginkan itu menjadi Perda. Yah Perda yang dibuat tentang pemakaian masker dan protokol kesehatan,” tegasnya saat ditemui di Posko Covid-19 Makassar, Selasa (14/7/2020).

Alasan lain, dijelaskan Sabri, ialah karena pandemi Covid-19 tidak diketahui kapan bakal berakhir. Untuk mengantisipasi, ia pun ingin pemakaian masker sudah menjadi hal yang wajib digunakan.

“Kita tidak tahu sampai kapan pandemi ini, siapa yang bisa memperkirakan, itu kalau pandemi-nya. Terus vaksinnya, persoalannya, vaksin itu kapan,” sambungnya.  

Dengan dibuatnya Perda, maka Pemkot Makassar bisa juga menjatuhi hukuman kepada masyarakat yang melanggar. Ketika ada sanksi, maka masyakarat pasti bakal mematuhi aturan tersebut.

“Tapi coba kalau Perda, tidak pakai masker langsung didenda,” katanya. 

Untuk diketahui, saat ini, Pemkot Makassar hanya menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2020. Perwali ini didalamnya mengatur tentang pembatasan pergerakan akses keluar masuk kota Makassar dan penerapan protokol Kesehatan.(*)


BACA JUGA