Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo

Kasus Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RS Daya, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Selasa, 14 Juli 2020 | 17:52 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya terus bergulir. Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan dua tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Adapun 2 tersangka yang ditetapkan, kata dia, ialah AHIB dan AN, usai ditemukan bukti permulaan.

pt-vale-indonesia

“Penetapan tersangka ditetapkan pada hari Jumat 10 Juli 2020, setelah dilaksanakan gelar perkara,” ujarnya, Senin (13/07/2020).

Ibrahim juga menyatakan, 2 tersangka tersebut di tetapkan setelah sehari sebelumnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Saat ini pun telah dalam tahap perampungan berkas perkara.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 214, 335, 336 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Ini tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, penyidikan beberapa saksi terkait kasus pengambilan jenazah yang dijamin salah seorang legislator Makassar. Kasusnya terus berjalan di Mapolrestabes Makassar. 

Kasus tersebut bermula saat AHIB bersama dengan keluarga pasien datang untuk mengambil pasien Alm. CHAIDIR RASYID. AHIB meminta tidak dilakukan pemakaman dengan protokol Covid-19.

Namun, pihak RSUD Daya melarang dan berusaha menyampaikan edukasinya. Namun diduga diabaikan oleh AHIB. Ia mengatakan telah ada komunikasi dengan Direktur Utama (Dirut) RSUD Daya Makassar saat itu, yakni Ardin Sani yang mengijinkan untuk membawa jenazah pasien tersebut.

Namun, Ardin sudah dijelaskan bahwa pasien dinyatakan terpapar Covid-19, dan rawan menyebarkan penyakit sehingga harus di kebumikan dengan protokol Covid-19. AHIB memaksa dan mengancam mengatakan bahwa massa susah di bendung dan akan menuntut RSUD Daya. (*)


BACA JUGA