Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyerahkan Ranperda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ke KEtua DPRD Gowa Rafiuddin Raping di Ruang Rapat Paripurna. Selasa (14/7/2020)

Segera Dibahas di DPRD, Bupati Gowa: Jadikan Perda Wajib Masker Kebiasaan Baru

Selasa, 14 Juli 2020 | 17:18 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Gowa Rafiuddin Raping ini dihadiri oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malanggani, Sekretaris Daerah, Kajari Gowa beserta Anggota DPRD lainnya di Ruang Rapat Paripurna. Selasa (14/7/2020)

pt-vale-indonesia

“Hari ini kita melakukan penyerahan rancangan peraturan daerah terkait wajib masker dan penerapan protokol kesehatan. Ini merupakan bukti komitmen kita untuk terus bisa mencegah penularan virus corona di wilayah kabupaten gowa,” kata Bupati Adnan.

Sebelumnya, Ranperda wajib masker ini telah dibahas bersama dengan fokopimda kabupaten Gowa. Tidak hanya membahas tentang wajib memaki masker tetapi juga bagaimana menerapkan protokol kesehatan bagi selutuh tempat-tempat yang ada di wilayah Gowa, khususnya perkantoran, rumah makan, restoran, tempat wisata dan tempat publik lainnya.

“Awalnya ide ini hanya untuk memakai masker saja, tetapi sewaktu kita melaksanakan rapat forkopimda, ide ini muncul dari Kajari Gowa untuk mengatur tempat umum untuk menerapkan protokol kesehatan,” jelas Adnan.

Menurutnya, memakai masker adalah langkah yang sangat sederhana dan tidak membahayakan ekonomi. Pasalnya, orang akan tetap bekerja seperti biasa tetapi bisa mengurangi terjadinya penyebaran Covid-19 dengan memakai masker.

“Setiap orang memakai masker berarti dia mengurangi resiko penularan dari keluarnya droplet. Kalau orang memakai masker, sesama kita memakai masker, kemudian menjaga jarak 1,5 sampai 2 meter maka resiko penularannya 1,5 persen sampai dengan 2 persen,” tambahnya.

Oleh karena itu, dengan perda ini ia berharap masker dapat dijadikan kebiasaan dan tradisi baru selama situasi Covid-19 belum selesai.

“sama seperti kalau kita keluar rumah, lupa bawa jam kita langsung teringat. Saya berharap masker juga begitu, bahwa setiap kita keluar rumah jangan lupa pakai masker. Supaya kita semua bisa melindungi diri kita, melindungi keluarga dan juga melindungi orang di sekitar kita,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Gowa Rafiuddin Raping mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembahasan atas Ranperda yang sudah diserahkan tadi.

“Jadi baru kami terima ranperda masker untuk dijadikan Perda. Dengan kesigapan, besok jam 10, kami akan langsung mengadakan pandangan umum fraksi. Setelah pandangan umum fraksi, kita segera tindaklanjuti untuk masuk dipembahasan untuk mengesahkan perda masker di kabupaten,” jelasnya.(*)


BACA JUGA