Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin bersama Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri saat meninjau pemberlakuan SK Bebas Covid-19 di perbatasan Barombong-Makassar, Senin (13/07/2020).

Keluar Masuk Makassar, Mahasiswa Wajib Bawa SK Bebas Covid-19

Rabu, 15 Juli 2020 | 11:05 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Surat Keterangan (SK) Bebas Covid-19 telah diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Kebijakan ini sudah diterapkan sejak 13 Juli dan berakhir pada 26 Juli mendatang.

Dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, akses masuk keluar kota Makassar kini dibatas. Tujuannya, agar menekan penyebaran Covid-19. Warga yang hendak keluar masuk Makassar wajib memiliki surat ini.

Namun, lima profesi yakni TNI, Polri, ASN, Buruh atau Karyawan, dan Pedagang yang bekerja di Kota Makassar dan berasal dari Kabupaten Gowa, Maros, dan Takalar. Adapun mahasiswa rupanya tidak masuk dalam pengecualian.

Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri menjelaskan bahwa mahasiswa yang berasal dari luar Makassar mesti juga memiliki SK Bebas Covid-19. Mereka, kata dia, bisa mendapatkan ini di Gugus Tugas Covid-19 di masing-masing daerahnya.

“Ini kan sudah diatur mahasiswa yang baru misalnya dari daerah (datang) untuk ujian. Tapi mahasiswa yang (tinggal di daerah), keluar masuk harus meminta surat keterangan sesuai ketentuan. Tidak ada pengecualian,” katanya, Selasa (14/07/2020).

Lebih jauh, Sabri mengatakan, jika pihaknya mesti tegas dalam menerapkan kebijakan tersebut. Sebab, berlakunya surat ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2020 harus ditegakkan. Ini demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Yang harus dilakukan bahwa tujuan Perwali 36 2020 ini memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Mengurangi pergerakan supaya tidak terjadi transmisi lokal di Kota Makassar,” tukasnya. (*)


BACA JUGA