Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri didampingi Kadispora Makassar, Hendra dan Kadishub Makassar, Mario Said, Selasa (07/07/2020).

Pemkot Makassar Bakal Godok Ranperda Wajib Masker, Ini Alasannya

Senin, 20 Juli 2020 | 13:21 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Tingkat kepatuhan masyakarat terhadap penerapan protokol kesehatan masih menjadi sorotan. Olehnya, Pemkot Makassar punya rencana baru.

Dimana pihaknya bakal menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Wajib Masker dan Protokol Kesehatan. Hal ini diungkapkan Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri.

pt-vale-indonesia

Sebab, kata dia, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 yang ada saat ini tidak mampu memberikan sanksi yang tegas. Seperti pemberian denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Karena kalau Perwali itu kita tidak bisa mendenda, kita perlu menaikkannya menjadi Perda,” katanya saat ditemui di Balai Kota Makassar, Senin (20/07/2020). 

Terlebih, Sabri mengaku jika wacana ini telah diketahui Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Bahkan, usulan ini diterima dengan baik oleh Rudy.

“Saya sudah lapor ke pak (Pj) Wali untuk segera diusulkan menjadi Ranperda oleh pemerintah karena ini sangat penting,” akunya. 

Ia mengatakan jika waktu yang dibutuhkan untuk merampungkan Ranperda ini menjadi Perda ialah tiga bulan. Namun, dibutuhkan kerjasama untuk menggodok aturan tersebut.

“Saya kira ini dua tiga bulan sudah selesai Perdanya, kalau kita mau sama-sama bekerja dengan baik,” ungkapnya. (*)


BACA JUGA