Sejumlah truk antre mengisi pasir dari mesin pompa di lokasi penambangan area Waduk Bili-Bili, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Gowa, Senin (20/7/2020)

Soroti Penambangan Pasir di Waduk Bili-Bili, Lepam Desak Balai Pompengan Bersikap Tegas

Senin, 20 Juli 2020 | 21:54 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Rusli - GoCakrawala

GOWA, GOSULSEL.COM — Aktivitas penambangan pasir di Sungai Jeneberang, Kabupaten Gowa makin tak terkendali. Bahkan, sudah meluas masuk area genangan Waduk Bili-Bili.

Dua kelurahan di Kecamatan Parangloe jadi obyek penambangan. Yaitu Kelurahan Lanna dan Kelurahan Bontoparang. Jenis penambangannya pun jauh melampaui aturan. 

pt-vale-indonesia

Pelaku penambangan menggunakan mesin pompa pengisap pasir. Tidak cuma itu. Aktivitas penambangan itu juga ditengarai ilegal alias tanpa izin. 

Lembaga Pemberdayaan Advokasi Masyarakat Indonesia (Lepam) menyoroti hal ini. Direktur Lepam Indonesia, Maslim Gau menuturkan, pihaknya sudah turun melakukan investigasi. 

“Ada sekitar 20 titik penambangan di area genangan Waduk Bili-Bili. Rerata mereka (oknum pelaku) menambang dengan mengisap pasir melalui mesin pompa. Ini sangat berbahaya,” ungkap Maslim kepada Go Cakrawala di Warkop Bundu, Senin (20/7/2020).

Menurut Maslim, penambangan model seperti itu bisa berakibat fatal bagi lingkungan. Terutama stabilitas Waduk Bili-Bili ke depan. Karena itu, Maslim mendesak supaya Balai Besar Wilayah Pompengan Sungai Jeneberang (BBWSPJ) Sulsel untuk bertindak tegas. Jangan tutup mata dengan potensi bahaya dari aktivitas penambangan tersebut.

“Apapun alasan aspek sosialnya, penambangan dengan model mesin pompa tak dibenarkan. Apalagi memang tidak ada izinnya. Makanya kami desak Balai Pompengan bertindak tegas dengan melaporkan hal itu ke aparat kepolisian. Jika tutup mata, maka Lepam dan sejumlah lembaga lain siap menyeruduk Balai Pompengan,” ancam Maslim. 

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan, kegiatan penambangan di area Waduk Bili-Bili itu sudah berlangsung sekira dua bulan. Lokasinya tersebar. Empat titik di Kelurahan Lanna. Sisanya 16 titik di Kelurahan Bontoparang.

Lurah Bontoparang, Syahbandar saat dikonfirmasi membenarkan, adanya penambangan di area Waduk Bili-Bili. Eks Kades Pattallikang itu mengaku, aktivitas penambangan itu mengatasnamakan Perusda. 

“Sepengetahuan saya penambangan itu atas nama Perusda. Perusda yang berhubungan dengan Pompengan soal izinnya,” aku dia. 

Lurah Lanna, Syahrir yang ikut dikonfirmasi juga tak menampik adanya penambangan dengan mesin pompa pengisap pasir di wilayahnya. Hanya saja, terkait kegiatan penambangan itu, dari awal Syahrir mengaku tidak tahu-menahu.

“Sebenarnya dari awal kegiatan itu saya tidak disampaikan Dinda. Karena koordinasi ke bawah (kelurahan) tidak ada. Jalanpi kegiatan penambangan baru saya tahu,” terang Syahrir. 

Balai Besar Wilayah Pompengan Sungai Jeneberang sendiri belum memberikan tanggapan. Kabid OP BBWSPJ, Rini saat dihubungi via telepon tak merespon panggilan Go Cakrawala.(*)