Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin saat ditemui di Kantor DPRD Kota Makassar, Selasa (21/07/2020).

Adaptasi Kebiasaan Baru, Alasan Pj Wali Kota Bakal Buat Ranperda Wajib Masker

Selasa, 21 Juli 2020 | 20:12 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2020 telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Perwali ini  mengatur tentang pembatasan pergerakan akses keluar masuk kota Makassar dan penerapan protokol Kesehatan.

Kendati demikian, pihaknya sendiri punya rencana baru. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Wajib Masker dan Protokol Kesehatan diwacanakan bakal digodok.

pt-vale-indonesia

Hal tersebut juga disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Ia menyebut, kondisi New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru, dimana mengharuskan pihaknya untuk menerbitkan aturan tersebut. 

“Jadi bagaimana pun memasuki new normal ini, kita butuh payung hukum yang jelas bagi masyarakat upaya itu adalah Perda,” katanya saat ditemui di Kantor DPRD Makassar, Selasa (21/07/2020).

Lanjut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel ini mengatakan, Perwali yang berlaku saat ini menjadi acuannya dalam membuat Ranperda tersebut. Olehnya itu, diperlukan persiapan.

“Mudah-mudahan Perwali ini menjadi cikal bakal untuk Perda ini. Makanya kita lihat dulu nih bagaimana Perda ini memayungi masyarakat kita untuk bisa betul-betul masuk di new normal,” jelasnya. 

Proses perancangan aturan ini, kata dia, memang perlu persiapan. Sebab, jika diterbitkan terlalu dini, maka dikhawatirkan Perda tersebut bisa saja kurang efektif dijalankan.

“Perda butuh proses jadi jangan gegabah lantas nanti Perdanya nanti tidak efektif,” kata Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) ini. (*)


BACA JUGA