Masker (sumber foto: internet)

Pengamat Setuju Pemkot Makassar Buat Ranperda Wajib Masker

Selasa, 21 Juli 2020 | 18:12 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berencana untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Wajib Masker dan Protokol Kesehatan. Pengamat Pemerintahan, Bastian Lubis setuju dengan wacana tersebut.

Menurut Bastian, langkah yang tepat bagi Pemkot Makassar untuk menggodok aturan tersebut. Apalagi, jika ingin memberlakukan sanksi yang lebih tegas, seperti pemberlakuan denda dan pidana.

pt-vale-indonesia

“Iya boleh kalau mau ditekankan ada sanksinya denda atau lainnya,” katanya saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).

Ketika Perda tersebut terbit, masyakarat dinilai bisa lebih mematuhi aturan tersebut. Dikarenakan, sudah ada sanksi yang tegas bagi pelanggar protokol kesehatan. 

“Agar masyarakat jadi terpaksa mengikuti aturan dibandingkan dengan Perwali kurang kuat penekanannya,” jelas Rektor Universitas Patria Artha ini.

Untuk diketahui, sebelumnya, Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri mengatakan, jika pihaknya berencana menggodok Ranperda tersebut. Sebab, kata dia, Perwali Nomor 36 yang ada saat ini tidak mampu memberikan sanksi yang tegas. Seperti pemberian denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Karena kalau Perwali itu kita tidak bisa mendenda, kita perlu menaikkannya menjadi Perda,” katanya saat ditemui di Balai Kota Makassar, Senin (20/7/2020). 

Terlebih, Sabri mengaku jika wacana ini telah diketahui Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Bahkan, usulan ini diterima dengan baik oleh Rudy.

“Saya sudah lapor ke pak (Pj) Wali untuk segera diusulkan menjadi Ranperda oleh pemerintah karena ini sangat penting,” akunya.(*)


BACA JUGA