Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri saat ditemui di Balai Kota Makassar, Senin (20/7/2020)

SK Bebas Covid-19 Berlaku, Pemkot Klaim 80 Persen Warga Patuhi Aturan

Rabu, 22 Juli 2020 | 14:29 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah memberlakukan Surat Keterangan (SK) Bebas Covid-19 sejak 13 Juli lalu. Kebijakan ini dimaksudkan untuk membatasi akses masuk keluar Makassar, demi mencegah penyebaran virus.

Kebijakan tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2020. Ini tentang pembatasan pergerakan akses keluar masuk kota Makassar dan penerapan protokol Kesehatan.

pt-vale-indonesia

Telah berlaku selama 10 hari sejak diterapkan, warga dinilai sudah patuh terhadap protokol kesehatan yang ada. Bahkan, pihak Pemkot mengklaim jika 80 persen warga sudah mematuhi aturan tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri. Sejak pemberlakuannya, kata dia, kepatuhan warga dinilainya sudah kian meningkat. Ini berdasarkan laporan dari seluruh Camat di Makassar.

“Setelah evaluasi, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pemakaian masker dan sebagainya rata-rata 30 persen sebelum Perwali diberlakukan. Setelah diterapkan, dari laporan para Camat rata-rata di atas 80 persen,” jelasnya, Selasa (21/07/2020).

Tingkat kepatuhan yang tak mencapai 100 persen, dikatakan Sabri, lantaran masih ada warga yang melanggar saat berada di tempat keramaian. Bahkan, di fasilitas umum.

“Kalau masih ada 20 persen yang kurang itu berada di beberapa tempat, misalnya tempat ibadah, warung kopi, rumah makan dan cafe-cafe, dan tempat lain,” sambungnya.

Senada dengan Sabri, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin juga mengaku jika penerapannya sudah menujukkan progres yang baik. Mesti begitu, diakuinya, bahwa masih ada warga yang melanggar protokol kesehatan.

“Alhamdulillah dari total Kecamatan ini semua menyatakan ada peningkatan kepatuhan. Namun masih ada kegiatan kita di titik-titik kumpul, misalnya warkop, rumah makan yang kadang kala belum menganggap protokol kesehatan ini suatu keharusan,” pungkasnya. (*)


BACA JUGA