Burger King Hasanuddin resmi beroperasi, Jumat (24/07/2020).

Tanpa Izin Operasi, Sekda Makassar Resmikan Burger King Hasanuddin

Jumat, 24 Juli 2020 | 14:49 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, M Ansar meresmikan restoran cepat saji, Burger King. Dimana berlokasi di Jalan Hasanuddin, Jumat (24/07/2020).

Namun, gerai cabang Hasanuddin ini rupanya dikabarkan tak mengantongi izin operasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar, Syahruddin.

pt-vale-indonesia

Berdasarkan laporan yang diterima oleh pihaknya, kata dia, Burger King Cabang Hasanuddin belum mengantongi izin beroperasi. Padahal, gerai ini sudah dibuka.

“Informasi saya terima diterima bahwa Burger King belum mengantongi izin operasional,” tegas Syahruddin saat dihubungi, Jumat (24/07/2020).

Komentar serupa dilontarkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Belakang Non Teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Andi Engka. Ia mengaku heran apabila salah satu restoran terbesar di Indonesia itu bisa beroperasi tanpa mengantongi izin.

“Mereka (Burger King) tidak ada izinnya. Kenapa mereka sudah buka,” kata Engka.

Di Makassar, Burger King sudah memiliki enam cabang. Diantaranya di Mal Panakkukang, Mal Ratu Indah (MARi), Jalan AP Pettarani, Tun Abdul Razak Gowa, Daya, dan terbaru yakni di Jalan Hasanuddin. (*)


BACA JUGA