Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin saat menggelar konferensi pers di Baruga Anging Mammiri Rujab Wali Kota Makassar, Kamis (23/07/2020).

Diperpanjang atau Tidak, Penerapan SK Bebas Covid-19 Tunggu Hasil Evaluasi

Minggu, 26 Juli 2020 | 17:40 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Penerapan Surat Keterangan (SK) Bebas Covid-19 di Kota Makassar akan segera berakhir. Sejak diterapkan pada 13 Juli lalu, kebijakan ini berlaku selama 14 hari dan berakhir hari ini, Minggu (26/07/2020).

Untuk diketahui, kebijakan tersebut diterapkan guna membatasi akses keluar masuk warga ke kota Makassar. Ini juga diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2020.

pt-vale-indonesia

Meski masa berlaku kebijakan tersebut hampir selesai, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum mengambil sikap. Terkait diperpanjang atau tidaknya penerapan SK Bebas Covid-19 ini masih menunggu hasil evaluasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Sebelumnya, ia menyebut bahwa evaluasi akan dilakukan dengan melibatkan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

“Apabila pembatasan cukup memberikan pengaruh signifikan dan dibutuhkan tidak ada orang berperan sebagai carrier kami akan evaluasi, kita akan Koordinasi dengan Provinsi,” jelasnya pada Kamis, (26/07/2020) lalu.

Di sisi lain, pengamat meminta agar penerapan SK Bebas Covid-19 ini diperpanjang. Seperti hal yang diungkapkan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Adnan Nasution.

Dosen FISIP Unhas ini menilai penerapan SK Bebas Covid-19 yang berlangsung di perbatasan masih belum efektif. Olehnya, kata dia, masa berlaku kebijakan tersebut perlu diperpanjang. 

“Yah sebaiknya diperpanjang karena sampai saat ini, grafik yang terpapar Covid-19 tetap naik. Untuk bisa menurunkan itu, ini harus diefektifkan. Harus ditambah jumlah atau titik pos,” ujarnya. (*)


BACA JUGA