Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Gowa mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gowa, Senin (27/7/2020).

Bersama Banggar DPRD, TPAD Gowa Bahas Ranperda Pertanggujawaban Pelaksanaan APBD 2019

Senin, 27 Juli 2020 | 21:43 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Gowa mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gowa, Senin (27/7/2020).

Pada kesempatan ini, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gowa mempertanyakan adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) pada tahun 2019 sekitar Rp 92 miliar.  

pt-vale-indonesia

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa yang juga Ketua TAPD Kabupaten Gowa, H Muchlis menyebutkan bahwa SILPA karena ada peningkatan dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa dimana PAD tahun 2019 melampaui target yang ditetapkan.

“PAD kita di akhir tahun 2019 itu terealisasi lebih dari 100 persen yaitu 105 persen dari target kita sekitar Rp. 226 miliar itu terealisasi itu sekitar Rp.238 miliar. Pendataan lain-lain yang sah juga mencatat angka di atas 100 persen yaitu 104 persen,” ujar Muchlis.

Lanjutnya Muchlis, SILPA sekitar Rp 92 miliar ini juga karena adanya beberapa program di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum sempat dibayar dan menyebrang ke tahun berikutnya.

“Misalnya proyek yang ada di Dinas Pendidikan, harusnya dibayar pada akhir tahun, tapi karena tidak sempat dicairkan maka uangnya nyebrang maka itu menjadi SILPA,” jelasnya.

Dirinya menambahkan dari sekitar Rp. 92 miliar dana SILPA tahun 2019, sekitar Rp. 83 miliar sudah tertuang dalam dalam APBD Pokok Pemerintah Kabupaten Gowa tahun anggaran 2020 ini. Rp. 83 miliar ini untuk membayar program SKPD yang belum sempat dibayarkan di tahun 2019.

“Jadi semua kewajiban itu kita hitung, yang mana juga uang yang melekat di SKPD tetap dia harus diperhadapkan dengan kewajiban di tahun 2020. Karena dia cuma nyeberang, belum sempat dibayar. Jadi semua yang menjadi kewajibannya Pemkab Gowa,” tambahnya.

Rapat Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 akan kembali dilaksanakan Selasa (28/7/2020) besok di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa.(*)


BACA JUGA