Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin bersama Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri saat meninjau pemberlakuan SK Bebas Covid-19 di perbatasan Barombong-Makassar, Senin (13/07/2020).

Penerapan SK Bebas Covid-19 di Makassar Diperpanjang Seminggu

Senin, 27 Juli 2020 | 19:19 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemberlakuan Surat Keterangan (SK) Bebas Covid-19 di Kota Makassar akhirnya resmi berakhir. Diberlakukan sejak 13 Juli, kebijakan ini berlaku dua pekan dan berakhir pada 25 Juli kemarin.

Diketahui, kebijakan tersebut diterapkan guna membatasi akses keluar masuk warga ke kota Makassar. Ini juga diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2020.

pt-vale-indonesia

Kendati demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku kebijakan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Dalam rapat evaluasi penerapan SK Bebas Covid-19 di Posko Covid-19 Makassar yang berlangsung hari ini, Senin (27/7/2020), Rudy juga menyampaikan keputusannya ini kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Makassar. Kata Rudy, kebijakan tersebut akan diperpanjang seminggu ke depan, dari tanggal 27 sampai dengan 3 Agustus mendatang.

“Oleh karenanya pembatasan ini kita lanjutkan aja dulu satu minggu,” ujarnya.

Senada dengan Rudy, Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri meminta kepada petugas yang berada di pos perbatasan untuk tetap melaksanakan tugasnya. Kemudian akan ada penambahan personel.

“Pos batas yang sekarang ada tidak dibubarkan. Justru akan ditambah personel back up TNI dan Polri,” jelas Sabri.(*)


BACA JUGA