Tak Kantongi Izin Operasi, Burger King Hasanuddin Tetap Buka
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Rumah makan cepat saji berskala internasional Burger King (BK) yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar tetap membuka usahanya. Padahal outlet itu disinyalir tidak memiliki izin operasi atau ilegal.
Berdasarkan pantauan dari Reporter Gosulsel.com, outlet ke-enam BK di Sulsel ini masih beroperasi pada Minggu, (26/07/2020). Pengunjung secara bergiliran datang ke tempat tersebut.
Untuk diketahui, legalitas usaha merupakan hal paling prinsip yanng harus dipatuhi, termasuk bagi usaha Burger King. Namun, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebagai pemilik kewenangan penuh tidak bersikap tegas
Sebelumnya, Manager Burger King area Makassar, Joe Seran secara terang terangan dihadapan petugas gabungan pemerintah, yakni Satpol PP, Disdag, dan DPM-PTSP mengungkapkan bahwa izinnya masih sementara berproses. Ia berdalih jika sudah mendapat rekomendasi untuk beroperasi.
“Salah satu alasan kami buka karena kita sudah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kota. Bisa dilihat karangan bunga di depan itu dari wali kota,” ungkap Joe, Kamis (27/07/2020).
Joe pun langsung menelpon manajemen Burger King yang ada di pusat. Kemudian menyambungkannya ke petugas Pemkot.
“Izin IMB nya ada, andal lalinnya ada, kalau izin limbah B3_nya nanti disusulin pak, kalau bisa di susulin pak tolong dibantu pak,” kata Business Development Pusat Burger King, disela sela obrolannya melalui telepon seluler dengan petugas pemerintah.
Olehnya itu, ia pun meminta kepada Pemkot untuk diberikan waktu hingga seminggu. Agar merampungkan seluruh izin yang diminta para petugas yang datang.
“Sebenarnya izinnya kan sudah kita urus, cuma itu orang yang urus belum bisa saya hubungi, jadi bapak bantu lah di lapangan, apalagi kita sudah beroperasi masa di suruh tutup lagi. TDP nya juga masih berproses, di bantulah pak,” ujarnya lagi.
Mirisnya, meski sudah terang terangan tidak memiliki izin, Pemkot sepertinya tidak berkutik untuk menindak tegas. Pasalnya hingga saat ini Burger King Cabang Hasanuddin masih terus beroperasi secara ilegal.
Kepala Seksi Linmas Satpol PP Kota Makassar, Irwan mengaku selain tidak memiliki izin Burger King juga ditengarai melanggar protokol kesehatan. Menurutnya, dari physical distancing terlihat Burger King tidak mematuhinya karena tidak teratur dan tidak ada jarak.
“Kalau dari luar sih bagus ada cuci tangannya, ada hand sanitizer, tetapi didalam tidak teratur. Bahkan sesuai dengan hasil pemeriksaan dari Disdag, PTSP dan Satpol PP, ternyata belum ada izin yang dimiliki dari Pemerintah Kota,” tegas Irwan.
Sehingga, tim Satpol PP akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk selanjutnya dilakukan penutupan usaha. Kemudian akan diproses sidang.
“Proses penutupan akan kita lakukan tetapi ada beberapa proses dulu seperti di BAP, karena kita sudah lakukan pemanggilan. Dan tutup tidaknya nanti kita tunggu keputusan pengadilannya,” pungkasnya. (*)