Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin bersama Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri saat meninjau pemberlakuan SK Bebas Covid-19 di perbatasan Barombong-Makassar, Senin (13/07/2020).

Diperpanjang, Penerapan SK Bebas Covid-19 di Tiga Batas Makassar Diperketat

Selasa, 28 Juli 2020 | 09:18 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Penerapan Surat Keterangan (SK) Bebas Covid-19 kini diperpanjang sampai 3 Agustus mendatang. Pengawasan di tiga pos perbatasan Makassar pun diperketat.

Sejatinya, ada sembilan titik perbatasan yang dijaga dan dibuatkan pos. Namun, tiga titik akan menjadi perhatian lebih oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Adapun diantaranya, pos perbatasan Makassar-Gowa di Jalan Sultan Alauddin dan pos perbatasan Makassar-Gowa-Takalar di Barombong. Kemudian di pos perbatasan Makassar-Maros di Simpang Lima Bandara Sultan Hasanuddin.

Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar, M. Sabri mengatakan, tiga pos perbatasan itu akan diperketat dengan penambahan jumlah personil dari TNI dan Polri. Sebab, tiga batas tersebut selalu ramai dilalui oleh warga.

“Pos batas akan ditambah personel, terutama di jalan utama arah masuk dan keluar kota Makassar. Pos batas simpang lima bandara, Alauddin, dan Barombong. Tiga jalur ini utama. Kalau pos batas yang lain insidentil karena biasanya kalau malam tidak terlalu ramai. Kalau yang tiga ini selalu ramai,” kata Sabri, Senin (27/7/2020).

Selain tiga pos jalur darat tersebut, lanjut Sabri, pos jalur laut juga ikut diperketat. Ialah di Pelabuhan Paotere dan Penyeberangan Kayu Bangkoa.

“Itu yang menurut pengamatan yang sangat membutuhkan penambahan personel,” tukas Asisten I Pemkot Makassar ini.(*)


BACA JUGA