Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari/IST

Hendak Maju di Pilwalkot, KPU Makassar Masih Tetapkan Syarat Ini

Kamis, 30 Juli 2020 | 18:49 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Syarat dukungan untuk bakal pasangan calon (Bapaslon) kandidat maju di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) tak berubah. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar pun menegaskan hal itu.

Dimana jumlah minimal kursi yang harus dikantongi oleh Bapaslon yakni 20 persen dari total kursi. Penetapan jumlah tersebut mengacu pada perolehan suara di Pileg 2019 lalu. Diketahui, saat ini kursi partai politik di DPRD Makassar berjumlah 50. 

pt-vale-indonesia

“Iya 20 persen dari total kursi atau 10 kursi,” kata Komisioner KPU Makassar, Endang Sari saat dihubungi, Senin (27/07/2020).

Senada dengan Endang, Komisioner KPU Makassar lainnya yakni Gunawan Mashar menyebut bahwa selain jumlah kursi partai politik di DPRD Makassar, jumlah suara sah juga yang ditetapkan masih tetap sama. Hal ini juga mengacu pada jumlah suara sah.

“Perolehan suara sah pada Pemilihan Umum Tahun 2019 berdasarkan formulir DB Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Tahun 2019 sejumlah 691.726 suara sah,” katanya.

Akan tetapi, ia menekankan bahwa jumlah suara tersebut harus dikurangi dengan jumlah suara partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD Makassar. Alias tidak dapat mengusung bakal pasangan calon.

“Untuk mengetahui jumlah syarat pencalonan berdasarkan suara sah, angka di atas harus dikurangi dengan suara partai yang tidak mendapatkan kursi,” jelasnya.

“Adapun Partai yang tidak mempunyai Kursi yakni Partai Garuda (5.644), PSI (13.698), PBB (15.078), dan PKPI (2.142). Dengan demikian jumlah perolehan suara sah Partai Politik pada Pemilu Tahun 2019 yang mendapatkan kursi sejumlah 655.164 suara sah,” sambungnya.

Untuk bisa mendaftar sebagai pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, maka setidaknya Bapaslon harus mengantongi 25 persen suara sah.

“Jadi syarat pencalonan paling sedikit itu 25% atau setara dengan 163.791 (seratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh satu),” tutupnya. (*)


BACA JUGA