Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri saat memimpin rapat evaluasi Perwali Nomor 36 Tahun 2020 di Posko Covid-19 Makassar, Senin (3/8/2020)

Tak Pakai Masker, Warga Luar Dilarang Masuk Kota Makassar

Senin, 03 Agustus 2020 | 17:54 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Warga yang berasal dari luar Makassar kini diwajibkan untuk menggunakan masker saat hendak ke kota. Jika tidak, mereka pun dilarang masuk.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah memutuskan hal ini setelah digelarnya Rapat Evaluasi Perwali Nomor 36 Tahun 2020 di Posko Covid-19 Makassar, Senin (3/8/2020). Dimana disampaikan oleh Asisten I, M Sabri.

pt-vale-indonesia

“Ketika tidak pakai masker, bukan penduduk Makassar tidak diperkenankan masuk Makassar, baik di tapal batas maupun di dalam kota,” kata Sabri.

Dengan adanya keputusan tersebut, lanjut Sabri, semua pihak terkait mesti tegas dalam menerapkan kebijakan tersebut. Terutama bagi personel Gugus Tugas Covid-19 yang berada di pos batas kota.

“Sosialisasi sudah lebih dari cukup. Oleh karena itu ada hal tertentu yang perlu disampaikan ke masyarakat, tidak memakai masker, dipersilahkan tinggalkan Makassar,” ujarnya. 

Tak terkecuali untuk warga Kota Makassar. Sabri menegaskan bahwa jika ada dari mereka yang kedapatan tak menggunakan masker, kemudian akan langsung di-rapid test.

“Kalau penduduk Makassar diberlakukan Perwali 36, langsung rapid test,” tegasnya.(*)


BACA JUGA