Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin saat ditemui di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Selasa (04/08/2020).

Pemkot Makassar Belum Bolehkan Sekolah Belajar Tatap Muka

Selasa, 04 Agustus 2020 | 22:50 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar rupanya belum mengizinkan SD dan SMP dibuka. Belajar tatap muka pun tetap diganti dengan pembelajaran via daring. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menegaskan, resiko penyebaran Covid-19 masih rawan terjadi apabila sekolah kembali dibuka. Untuk itu, mesti tetap ditutup hingga situasi dinyatakan aman.

pt-vale-indonesia

“Anak-anak kita tidak boleh kita dekatkan ke risiko ke mereka, biarlah kita yang dewasalah,” ujar Rudy saat ditemui di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Selasa (04/08/2020).

Saat ini dirinya mengaku menunggu petunjuk dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Sebab, keputusan terkait pembukaan jadwal sekolah ada dibawah naungannya.

“Kalau sekolah belum, kita tunggu petunjuk dari Kemendikbud,” sambung Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel. 

Kebijakan menunda pembukaan sekolah hingga situasi dianggap aman merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah. Ini demi memprioritaskan warganya.

“Belum terpikirkan untuk membuka sekolah, masih sangat berisiko bagi anak-anak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim menyatakan sekolah di zona hijau boleh di buka. Belajar tatap muka ini akan dimulai pada Juli mendatang. 

Akan tetapi, SD belum boleh dibuka untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Ialah untuk di tahun ajaran baru 2020/2021 pada Juli mendatang.

Aturan ini juga berlaku bagi daerah yang berada di zona hijau. “SD belum boleh melakukan pembelajaran tatap muka,” ujar mantan Bos Gojek Indonesia itu.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Adapun surat tersebut terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19. (*)


BACA JUGA