Pasutri, IK dan ES (baju orange) tersangka kasus narkotika dihadirkan petugas dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Rabu (5/8/2020)

Pasutri di Gowa Diciduk Bawa Sabu

Rabu, 05 Agustus 2020 | 21:10 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Rusli - GoCakrawala

GOWA, GOSULSEL.COM — Pasangan suami isteri (Pasutri) di Kabupaten Gowa berinisial IK alias Inno dan ES alias Eli tak berkutik. Keduanya diringkus polisi setelah tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu.

Keduanya diciduk anggota Satuan Narkoba Polres Gowa di depan sebuah gerbang perumahan, Jalan Malino, Kecamatan Somba Opu, Minggu, 26 Juli, sekitar Pukul 19.30 Wita. 

pt-vale-indonesia

Dari tangan keduanya, polisi menemukan sabu seberat 3,16 gram. Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud menuturkan,  penangkapan bermula dari informasi masyarakat.

Atas informasi tersebut selanjutnya personel Suan Narkoba Polres Gowa melakukan penyelidikan dan memantau lokasi tersebut. Sebelum diringkus, IK dan EL sedang memarkir kendaraan di depan gerbang perumahan.

Melihat gerak gerik mencurigakan dari kedua pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan.

“Hasil penggeledahan yang dilakukan anggota Polwan terhadap ES ditemukan sabu yang diselipkan di dalam pakaian dalam seberat 3,16 gram. Barang haram itu diakui milik suaminya, IS,” ujar Maulud, di Mapolres Gowa, Rabu (5/8/2020).

Dari keterangan terduga pelaku bahwa sabu tersebut didapatkan dengan cara memesan via HP kemudian perempuan ES mendatangi rumah sang kurir untuk transaksi.

Kurir tersebut telah lama dikenalnya dan iapun membeli sabu seharga Rp1,4 juta/gram. Barang haram ini kemudian dijual ke konsumen mulai dari kalangan swasta hingga buruh harian seharga Rp1,5 juta.

Dia pun menjelaskan bahwa IK dan Es merupakan pengguna sabu sejak dua tahun terakhir dan baru pertama kali tertangkap.

Terkait penangkapan tersebut satuan narkoba berhasil menyita 1 sachet plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
3 Sachet plastik bening yg berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberst 3.16 gram dan satu unit sepeda motor yang digunakan kedua terduga pelaku.

“Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” tambah Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan.(*)


BACA JUGA