Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud (kiri) didampingi Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan (tengah baju merah) saat menunjukkan barang bukti sabu milik AP alias Bsgas di Mapolres Gowa, Jumat (7/8/2020)

Tulang Punggung Keluarga, Montir di Gowa Jual Sabu-Sabu

Jumat, 07 Agustus 2020 | 20:44 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Rusli - GoCakrawala

GOWA, GOSULSEL.COM — Desakan ekonomi membuat AP alias Bagas (21) tak punya pilihan.  Pria yang berprofesi sebagai montir di Kabupaten Gowa itu terpaksa nyambi menjual narkotika jenis sabu-sabu. 

AP pun harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia diamankan Satuan Narkoba Polres Gowa, Rabu, 5 Agustus 2020 sekitar pukul 23.30 wita di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Mangasa, Kecamatan Somba Opu. 

pt-vale-indonesia

Saat itu, Ia lagi menunggu konsumen. Di tangan AP, petugas menyita sabu 28,88 gram beserta barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud menuturkan, penangkapan Bagas berawal dari informasi masyarakat tentang penjualan narkoba di TKP.

Petugas yang turun melakukan pengintaian melihat gerak-gerik pelaku mencurigakan. Petugas selanjutnya menghampiri dan melakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan sabu dalam genggaman tangan kiri pelaku.

“Pelaku sempat berupaya kabur. Terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas,” ujar Maulud saat rilis penangkapan Bagas di Mapolres Gowa, Jumat (7/8/2020).

Adapun modus dari pelaku menjalankan aksinya adalah dengan menentukan lokasi kemudian menyimpan sabu disalah satu tempat lalu mengarahkan konsumen  mengambil sabu tersebut.  Namun terlebih dahulu transaksi pembayaran melalui ATM dilakukan.

Terkait motif daripada pelaku melakukan aksi dilatarbelakangi karena faktor ekonomi mengingat terduga pelaku merupakan tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta terancam hukuman pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, ungkap Maulud.

Terpisah Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola menambahkan, pelaku merupakan target operasi polisi. “Kita apresiasi penangkapan ini. Semua oknum penyalahgunaan narkotika siap kami sikat,” tegasnya Boy.(*)