Zainal (tengah), oknum anak jalanan yang ditangkap tim Anti Bandit Polres Gowa lantaran membuat status dengan nada menghina Polri di media sosial saat dihadirkan dalam Press Conference di Mapolres Gowa, Senin (10/8/2020)

Gegara Status “Jangankan Corona, Polisi Juga Saya Makan” di Medsos, Seorang Anjal Ditangkap

Senin, 10 Agustus 2020 | 16:57 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Rusli - GoCakrawala

GOWA, GOSULSEL.COM — Tim Anti Bandit Polres Gowa mengamankan seorang anak jalanan (anjal,red). Namanya Zainal (24). Zainal ditangkap gegara diduga menghina institusi Polri di media sosial (medsos). 

Zainal yang memiliki akun bernama Muhammad Cui Harianto memposting hinaan di media sosial pada bulan April lalu bertulisan “Jangankan Corona, Polisi Juga Saya Makan”.

pt-vale-indonesia

Setelah itu, postingan tersebut langsung viral dan kemudian warga masyarakat melaporkan postingan itu ke Polres Gowa. Setelah dalam waktu kurang lebih tiga bulan buron, Rabu, 6 Agustus 2020 lalu, Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil membekuk Zainal. 

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan menuturkan, Zainal diciduk petugas sekira Pukul 22.00 wita. Saat itu, Ia sementara asyik ngamen di pinggir jalan batas kota Gowa-Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin, Sungguminasa.

Atas postingannya, Zainal mengakui memposting status tersebut saat dirinya bersama rekan-rekannya minum tuak di saat berada di Kabupaten Palopo.

“Pelaku ini memosting status penghinaan kepada instansi Polri di media sosial. Sehingga warga yang mengetahui postingan tersebut melaporkan ke Polres Gowa,” ungkap AKP M. Tambunan saat Press Conference di Mapolres Gowa, Senin (10/8/2020).

Tambunan menyebutkan Zainal merupakan warga Kabupaten Gowa. Ia berprofesi sebagai pengamen. Statusnya lajang alias belum berkeluarga. Selama ini, Zainal merupakan anak jalanan dan sering nginap di Terminal Mallengkeri.

“Hasil interogasi petugas, pelaku mengaku memposting hinaan terhadap Polri di medsos dalam kondisi mabuk,” beber Tambunan.

Karena perbuatannya pelaku dapat diijerat dengan Pasal 207 KUHP. “Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” terang Tambunan.

Zainal sendiri mengucapkan minta maaf kepada seluruh jajaran Kepolisian dan masyarakat atas postingannya itu. Ia juga menyatakan sangat menyesal.

“Saya memohon maaf. Baik itu ke institusi Polri maupun semua masyarakat. Saya berharap kejadian tersebut tidak kembali terjadi,” ungkapnya.

Terpisah, Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola berpesan kepada seluruh pengguna medsos agar lebih bijak dalam bermedsos. 

“Saya imbau untuk saring dulu konten atau postingan sebelum dibagikan ke publik medsos. Agar kejadian ini dapat kita jadikan pembelajaran,” imbuhnya.(*)