Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri saat ditemui di Balai Kota Makassar, Senin (20/7/2020)

Sejumlah Hotel Gelar Resepsi Pernikahan, Asisten I Pemkot: Itu Ilegal

Senin, 10 Agustus 2020 | 22:39 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot), M Sabri menegaskan, hotel tidak diizinkan untuk menggelar resepsi pernikahan. Sebab, dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19.

“Untuk pesta pernikahan, hotel-hotel yang melaksanakan itu sampai saat ini belum ada izin resmi dari Gugus Tugas,” kata Sabri saat ditemui di Posko Covid-19 Makassar, Senin (10/8/2020).

pt-vale-indonesia

Diketahui sejumlah hotel telah menggelar resepsi pernikahan, adapun salah satunya ialah Hotel Claro. Sabri pun menyebut jika kegiatan tersebut ilegal atau tanpa ada izin dari Pemkot.

“Kalau pun ada yang melaksanakan itu, saya mengatakan itu di bawah tangan atau ilegal,” lanjutnya. 

Senada dengan Sabri. Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Rusmayani Madjid mengatakan bahwa kegiatan tersebut belum boleh digelar. Pasalnya, belum ada keputusan dari Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

“Belum boleh dibuka itu, kita masih tunggu (keputusan) dari Pak (Pj) Wali,” tegasnya saat dihubungi, Kamis (6/8/2020).

Untuk itu, kata dia, masih berkoordinasi dengan Rudy terkait hal tersebut. Apabila kasus Covid-19 telah terkendali, maka tinggal menunggu waktu saja untuk hotel diizinkan kembali gelar resepsi.

“Saya tidak bisa putuskan sendiri, karena yang bisa memberi izin itu dari pak (Pj) Wali,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA