Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat melakukan sosialisasi penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 kepada jajaran pemerintah tingkat desa melalui telekonferensi, Senin (10/8/2020).

Tindak Lanjuti Inpres Nomor 6/2020, Bupati Adnan akan Bentuk Tim Pengawasan

Senin, 10 Agustus 2020 | 19:15 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM — Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan akan menindaklanjuti Instruksi Presiden (Presiden) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan membentuk tim pengawasan. 

Hal ini diungkapkan di sela-sela melakukan sosialisasi penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 kepada jajaran pemerintah tingkat desa melalui telekonferensi, Senin (10/8/2020). 

pt-vale-indonesia

Ia mengatakan, tim pengawas yang dibentuk ini mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga di tingkat kelurahan dan desa. Dimana dalam tim tersebut akan melibatkan sejumlah elemen-elemen masyarakat, baik pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya, serta jajaran pemerintah setempat. 

“Kita ingin semua pihak ikut terlibat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 khususnya di Wilayah Kabupaten Gowa. Sehingga semuanya memiliki kontribusi yang sama dalam melakukan pencegahan penularan virus ini,” katanya. 

Dengan kebersamaan dan kekompakan yang dilakukan ini diharapkan dapat memecahkan suatu masalah. Pasalnya persoalan yang berat akan lebih ringan diatasi jika dapat dilakukan secara bersama-sama. 

Bupati Adnan menjelaskan, inpres tersebut dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah, provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia. Dimana, dalam inpres tersebut para kepala daerah diminta untuk melakukan sosialisasi secara masif terkait penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-I9. 

Selain itu, dalam instruksinya Presiden Joko Widodo juga meminta agar kepala daerah baik gubernur, bupati maupaun walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat ketentuan kewajiban mematuhi protokol kesehatan. Seperti penyediaan sarana cuci tangan lengkap dengan sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan.

Termasuk pula mengedukasi masyarakat untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Selanjutnya melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), melakukan upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas, dan menjaga jarak. 

“Kita juga akan mendorong agar masyarakat melakukan pembersihan dan disinfektan lingkungan secara berkala, penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19 dan memfasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” tegasnya. 

Ia mengatakan, apa yang ada dalam inpres ini terlebih dahulu telah dilaksanakan Pemkab Gowa. Antara lain melaksanakan sosialisasi dan anjuran mengikuti protokol kesehatan. Seperti penggunaan masker, jaga jarak, dan penyediaan tempat cuci tangan. 

Kemudian pembuatan Peraturan Bupati tentang Wajib Masker yang saat ini digodok menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Sebelum instruksi presiden ini turun, kita sudah lakukan dan sudah kita pikirkan ini di Kabupaten Gowa. Oleh karena itu, sisa implementasinya agar sesuai dari harapan bapak presiden dan harapan dari Bapak Menteri Dalam Negeri,” ujar Adnan. (*)


BACA JUGA