Makassar Masih Zona Merah, Dewan Minta Pengusaha THM Sedikit Bersabar
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar Nurul Hidayat mengingatkan para pengusaha tempat hiburan malam (THM), panti pijat hingga karaoke untuk tidak mengoperasikan tempat usahanya tanpa adanya izin dari pemerintah.
Ia menyatakan, pandemi belum berakhir bahkan Makassar masih dalam kategori zona merah. Sulitnya mengatur sosial distance di tempat hiburan, Nurul khawatir bakal terjadi kluster penularan baru Covid-19 di area tersebut.
“Sulit mengatur social distance. Protokol kesehatan sebetulnya sudah disiapkan oleh tempat hiburan. Tapi dikahwatirkan jadi kluster baru nantinya,” ujar Nurul Hidayat di Gedung DPRD Kota Makassar, Selasa (11/8/2020).
Memang jika dilihat dari aspek ekonomi, politisi Golkar ini juga prihatin dengan para karyawan dan tenaga kerja THM. Namun keselamatan dan kesehatan masyarakat umum jauh lebih penting.
“THM ini sebenarnya dilema. Jika dilihat dari Gugus Covid sangat bertolak belakang. Jika dilihat dari tenaga kerja, kasihan juga. Saya mendukung Gugus Covid dalam hal ini,” tandasnya.
Nurul juga meminta para tenaga kerja THM sedikit bersabar hingga situasi pandemi kondusif. Komisi B yang membidangi Keuangan dan Perekonomian akan sangat siap mendukung pengoperasian THM jika grafik penyebaran Covid telah menunjukkan trend positif.
“Saya minta sabar sedikit. Jika kita sudah mengarah ke zona hijau, kami komisi B siap mendukung THM kembali buka,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Makassar belum mengeluarkan izin pembukaan tempat hiburan malam. Kebijakan ini ditempuh karena Makassar belum aman dari Covid-19.
Belum adanya izin pengoperasian tersebut, gugus Covid menegaskan jika ada THM yang tetap nekad maka niscaya akan ditindak tegas karena bersifat ilegal.
“Tidak ada izin sampai detik ini dari gugus tugas untuk membuka tempat hiburan malam, karaoke dan sebagainya apalagi tempat pijat. Begitupun tempat yang dijadikan resepsi pernikahan,” kata Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, M Sabri.(*)