Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malanggani menandatangani persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 di Ruang Rapat Peripurna DPRD Gowa. Selasa (11/8/2020)

APBD 2019 Disahkan Jadi Perda, Realisasi PAD Gowa Lampaui Target

Rabu, 12 Agustus 2020 | 21:46 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–DPRD Kabupaten Gowa mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Gowa tahun anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Gowa, Selasa (11/8/2020) malam.

Wabup Gowa, Abd Rauf Malaganni menyebutkan dalam Tahun Anggaran 2019 pemerintah daerah telah berupaya mengantisipasi kondisi daerah secara menyeluruh dengan melakukan perubahan-perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang diselaraskan dengan prinsip keadilan dan berbudaya dalam pengelolaan anggaran keuangan daerah secara efisien dan efektif, yang terakomodir melalui aturan-aturan yang berlaku.

pt-vale-indonesia

Secara umum lanjut Kr. Kio dapat digambarkan bahwa anggaran pendapatan pada APBD perubahan Kabupaten Gowa tahun 2019, pendapatan daerah termasuk penerimaan pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp2.013.411.115.780,91 yang direalisir sebesar Rp2.011.976.909.324,55 atau 99,93%.

Sedangkan anggaran belanja daerah tahun anggaran 2019 termasuk pengeluaran pembiayaan dianggarkan Rp2.013.411.115.780,91 dan terealisir sebesar Rp1.919.436.399.756,48 atau 95,33%. Sehingga sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) per 31 desember 2019 adalah sebesar Rp92.540.509.568,07.

Sementara untuk PAD Kabupaten Gowa, dirinya menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gowa telah melampaui target 105,24%.

Dengan pencapaian ini, kata Wabup Gowa akan menjadi motivasi tersendiri bagi pemkab untuk terus meningkatkan PAD Kabupaten Gowa dengan memanfaatkan potensi yang ada.

Oleh karena itu, apa yang menjadi saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Gowa akan ditindaklanjuti khususnya dalam peningkatan PAD Kabupaten Gowa. Salah satunya dengan melakukan penyesuaian- penyesuaian Perda yang ada dan penggarapan Perda-Perda baru serta melakukan pengawasan yang lebih ketat atas pengelolaan PAD.

“Apapun yang menjadi keputusan sidang pada hari ini adalah merupakan bagian yang sangat strategis untuk menentukan dan menetapkan arah kebijakan dan program dalam perjalanan pelaksanaan anggaran pada tahun- tahun mendatang,” tandasnya.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gowa, Nasruddin Sitakka mengatakan bahwa pengesahan ini setelah dilakukan sejumlah pembahasan dengan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.

“Secara umum DPRD Kabupaten Gowa mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Gowa atas pengelolaan keuangan daerah yang mencakup proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan pemkab selama satu periode,” ujarnya.(*)

Tags:

BACA JUGA