Legislator Irwan Djafar Sosialisasi Perda ASI Eksklusif

Jumat, 14 Agustus 2020 | 21:51 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah telah membuat regulasi untuk mendukung pemberian ASI eksklusif.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Makassar Fraksi Nasdem, Irwan Djafar pada kegiatan Sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2016 tentang pemberian ASI eksklusif yang dilaksanakan di Hotel Ramedo Jalan Andi Djemma, Jumat (14/8/2020).

pt-vale-indonesia

Dalam pemaparannya, Irwan Djafar merangkum beberapa poin dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016 ini, diantaranya yakni seorang ibu wajib memberikan ASI kepada bayinya mulai lahir hingga enam bulan yang dilanjutkan sampai 2 tahun, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah kota untuk melindungi hak hidup ibu serta kewajiban badan usaha milik pemerintah maupun swasta agar menyediakan bilik menyusui di setiap ruang publik.

“Misalnya di mall atau pusat perbelanjaan, biasa ada alasan ibu-ibu yang malu menyusui anaknya karena tidak ada tempat disediakan” cetusnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar periode 2014-2019, Indira Mulyasari saat tampil sebagai pembicara menyebut bahwa beberapa orang masih memberikan ASI tapi dengan kepercayaan mitos, misalnya, tidak menyusui saat sedang hamil dan menyusui bisa membuat gemuk. Menurutnya, kepercayaan tersebut harus ditinggalkan pada era modern ini.

“Sekarang sudah mulai modern,dengan adanya perda ini, sudah banyak ditemukan rumah sakit yang mendukung inisiasi menyusui dini (IMD), hadirnya perda ini juga bisa memberikan sanksi bagi rumah sakit yang menawarkan susu formula kepada ibu hamil,” tuturnya.(*)


BACA JUGA