Wacana Pemkot Relokasi TPI Tamangapa, DPRD Makassar Belum Setuju
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kota Makassar berencana merelokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa ke Pattallassang, Kabupaten Gowa. Alasan pemindahan karena sudah overload ini justru kurang mendapat dukungan dari DPRD Makassar.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Abdi Asmara. Ia sempat meninjau lokasi TPA Tamangapa bersama anggota Komisi C lainnya.
Kata dia, lokasi pusat pembuangan sampah masyarakat Makassar itu belum overload. Dimana disekitar TPA itu sendiri masih ada lahan yang bisa dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah baru.
“Setelah kita melihat kondisi di sana ternyata masih ada ada beberapa lahan yang pemerintah kota harus bebaskan supaya TPA ini bisa didorong ke belakang,” kata Abdi, Sabtu (15/08/2020).
“Sehingga mungkin sekitar dua tahun setelah kita melakukan pembebasan itu mampu menampung sampah karena jumlah sampah per harinya dari kota Makassar itu 700 sampai 1000 ton,” tambahnya.
Lanjut, Legislator Fraksi Partai Demokrat itu menyebut jika saat ini memang lahan yang dijadikan sebagai titik buang sampah sudah menggunung atau overload. Untuk itu, ia berharap Pemkot Makassar bisa melakukan pembebasan lahan paling lama tahun depan 2021.
Abdi pun mengaku telah bertemu dengan sejumlah warga pemilik lahan. Dan bukti kepemilikan lahan itu telah dibuat warga.
“Jadi di sana memang tumpukan sampah sudah menggunung dan harus memang membebaskan wilayah (lahan) itu. Warga mengatakan kalau dia sudah memiliki alas hak, sisa pemerintah kota,” jelas Abdi.
Adapun alasan kurang sepakat TPA Antang dipindahkan karena dinilai akan memakan waktu lama. Terlebih, pemindahan itu tentunya membutuhkan kajian-kajian yang matang. Termasuk apakah Pemkab Gowa akan menerima atau tidak.
“Pemindahan ini masih butuh waktu dan kajian. Kita butuh kajian dan itu saya kira butuh kesiapan. Apakah Gowa juga mau menerima atau tidak, inikan perlu kita kaji dulu. Dan sebelum itu dilakukan kami melihat jika sebenarnya kondisi itu masih bisa kita gunakan tapi dengan catatan ada pembebasan lahan yang dilakukan Pemkot,” terang Abdi.
Wacana pemindahan lahan ini sendiri sempat berhembus. Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin bersama Plt Kepala DLH Makassar, Andi Iskandar mendorong agar pemindahan ini dalam waktu dekat bisa terealisasi.
Apalagi, pemilihan daerah Pattalassang sendiri sebagai tempat relokasi dianggap solusi yang tepat. TPA itu akan diberi nama Mamminasata yang menjadi tempat pembuangan sekaligus pengolahan sampah modern.
Bahkan pemindahan itu telah diusulkan pemerintah pusat. Ini melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Cipta Karya.
“Memang kota makassar yang masuk kategori kota metropolitan, seyogyanya sampah konvensionalnya itu harusnya sudah tidak ada lagi. Apalagi di tengah pemukiman, olehnya, melalui Kementerian PUPR Bidang Cipta Karya itu kita akan meminta dukungan tentang pembuangan tempat sampah baru,” kata Rudy.
Rudy yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas PU Sulsel itu mengaku, lahan TPA yang baru telah memenuhi persyaratan untuk tempat pembuangan sampah terpadu sekaligus sebagai tempat pengelolaan serta pengolahannya. Sejumlah investor pun diklaim tertarik untuk proyek itu.
“Sementara beberapa investor yang siap untuk melakukan pengolahan sampah kita di kawasan Pattalassang. Mudah-mudahan jadi, tapi bahwa investor masuk, itu perlu dukungan masyarakat, kadang kala hambatan kecil membuat investor banyak halangan untuk masuk,” kuncinya.
Sementara itu, Andi Iskandar menyebut jika TPA Antang itu berhasil dipindahkan maka tentu permasalahan persampahan di Makassar dipastikan akan terselesaikan. “Yah semoga bisa secepatnya,” harapnya. (*)